Advertisement

BANDARA KULONPROGO : Warga Penentang NYIA Tolak Penutupan Jalan Daendels

Kamis, 22 Maret 2018 - 16:40 WIB
Bhekti Suryani
BANDARA KULONPROGO : Warga Penentang NYIA Tolak Penutupan Jalan Daendels

Advertisement

Penutupan jalan dianggap mengganggu aktivitas warga.

Harianjogja.com, KULONPROGO--Rencana penutupan jalan Daendels di sepanjang pesisir selatan Kulonprogo pada akhir Maret mendatang mendapat penolakan dari Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP). Pasalnya, akses kehidupan warga menjadi terganggu.

Advertisement

Dalam rilis pers yang diberikan PWPP-KP menyebutkan jalan Daendels yang membentang sepanjang pesisir selatan Kulon Progo itu akan dijaga dari lalu lintas umum menjadi lalu lintas khusus. Ditambah lagi untuk percepatan proyek bandara, beberapa dinas terkait sepeti Dinas Perhubungan (Dishub) Kulon Progo, Polres Kulon Progo dan Angkasa Pura I akan melakukan pengamanan melalui beberapa pos penjagaan.

http://m.harianjogja.com/?p=904420">Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Konsinyasi Selesai Angkasa Pura Segera Lanjutkan Land Clearing

Humas PWPP-KP Agus Widodo mengatakan rencana penutupan jalan dengan portal guna lalu lintas kendaraan proyek NYIA tersebut bisa berakibat pada tersendatnya akses kehidupan warga. Salah satu yang ia contohkan adalah saat anak-anak sekolah.

"Bagaimana hati nuraninya melihat anak-anak mau berangkat sekolah tapi harus terhalang portal," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Kotagede, Jogja, Kamis (22/3/2018).

Ia menambahkan jika nanti ditutup total, maka dia beserta warga sekitar akan melakukan berbagai upaya. "Kalau nanti ditutup total ya kami akan berusaha untuk tetap mengakses jalan, bagaimanapun caranya," ujarnya.

Sementara itu Tim Hukum PWPP-KP Arsiko mengatakan dalam pemortalan perlu diperhatikan akses kehidupan warga. "Dalam hal pemortalan harus memperhatikan ada tidaknya kehidupan masyarakat. Setidaknya ada akses yang disediakan," katanya.

Arsiko menambahkan permasalahan proyek NYIA terkait dengan penutupan akses jalan itu belum selesai. Menurutnya prosedur yang dilakukan pihak NYIA dan pemerintah melanggar aturan. "Artinya prosedural dilanggar dalam hal ini, jadi akses itu harus disediakan. Itu hal mendasar, akses [untuk warga] itu wajib. Jadi kami inventaris permasalahan yang ada jadi tidak ada yang tercecer," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement