Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Warga Penentang NYIA Tolak Penutupan Jalan Daendels
Advertisement
Penutupan jalan dianggap mengganggu aktivitas warga.
Harianjogja.com, KULONPROGO--Rencana penutupan jalan Daendels di sepanjang pesisir selatan Kulonprogo pada akhir Maret mendatang mendapat penolakan dari Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP). Pasalnya, akses kehidupan warga menjadi terganggu.
Advertisement
Dalam rilis pers yang diberikan PWPP-KP menyebutkan jalan Daendels yang membentang sepanjang pesisir selatan Kulon Progo itu akan dijaga dari lalu lintas umum menjadi lalu lintas khusus. Ditambah lagi untuk percepatan proyek bandara, beberapa dinas terkait sepeti Dinas Perhubungan (Dishub) Kulon Progo, Polres Kulon Progo dan Angkasa Pura I akan melakukan pengamanan melalui beberapa pos penjagaan.
http://m.harianjogja.com/?p=904420">Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Konsinyasi Selesai Angkasa Pura Segera Lanjutkan Land Clearing
Humas PWPP-KP Agus Widodo mengatakan rencana penutupan jalan dengan portal guna lalu lintas kendaraan proyek NYIA tersebut bisa berakibat pada tersendatnya akses kehidupan warga. Salah satu yang ia contohkan adalah saat anak-anak sekolah.
"Bagaimana hati nuraninya melihat anak-anak mau berangkat sekolah tapi harus terhalang portal," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Kotagede, Jogja, Kamis (22/3/2018).
Ia menambahkan jika nanti ditutup total, maka dia beserta warga sekitar akan melakukan berbagai upaya. "Kalau nanti ditutup total ya kami akan berusaha untuk tetap mengakses jalan, bagaimanapun caranya," ujarnya.
Sementara itu Tim Hukum PWPP-KP Arsiko mengatakan dalam pemortalan perlu diperhatikan akses kehidupan warga. "Dalam hal pemortalan harus memperhatikan ada tidaknya kehidupan masyarakat. Setidaknya ada akses yang disediakan," katanya.
Arsiko menambahkan permasalahan proyek NYIA terkait dengan penutupan akses jalan itu belum selesai. Menurutnya prosedur yang dilakukan pihak NYIA dan pemerintah melanggar aturan. "Artinya prosedural dilanggar dalam hal ini, jadi akses itu harus disediakan. Itu hal mendasar, akses [untuk warga] itu wajib. Jadi kami inventaris permasalahan yang ada jadi tidak ada yang tercecer," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement