Advertisement

Bantul Terbitkan Aturan Usaha Peternakan Pengganti HO

Rheisnayu Cyntara
Rabu, 28 Maret 2018 - 10:20 WIB
Nina Atmasari
Bantul Terbitkan Aturan Usaha Peternakan Pengganti HO

Advertisement

Pencabutan Hinder Ordonantie (HO) atau biasa disebut izin gangguan pada Maret 2017 silam menimbulkan banyak permasalahan

 

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pencabutan Hinder Ordonantie (HO) atau biasa disebut izin gangguan pada Maret 2017 silam menimbulkan banyak permasalahan di tingkat pemerintah daerah, tidak terkecuali Pemkab Bantul. Ketetapan yang sebelumnya tertuang dalam Permendagri Nomor 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah tersebut dicabut dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 19/2017.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Bantul menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33/2018 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan.

Kepala Bagian Hukum Setda Bantul, Suparman mengatakan penerbitan Perbup ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan dan gejolak yang selama ini muncul di tengah masyarakat. Ia mengakui sejak dicabutnya HO, banyak permasalahan terkait perizinan. Terutama konflik horizontal yang terjadi antar masyarakat.

Oleh sebab itu, dalam Perbup baru ini diatur batasan-batasan yang cukup jelas terkait jarak kandang dengan permukiman dan beberapa hal lain yang selama ini sering dikeluhkan. Sehingga dapat dijadikan acuan bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun masyarakat. “Perbup ini berlaku sejak diundangkan,” ucapnya, Selasa (27/3/2018).

Namun demikian Suparman menekankan seluruh usaha seharusnya mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan sekitarnya. Jika setiap orang sudah mempunyai kesadaran tersebut, maka ia yakin peraturan hukum sebetulnya tidak dibutuhkan lagi.

Artinya, peraturan hukum hanya akan berlaku sebagai instrumen saja, bukan hal utama. Suparman juga meminta agar para pengusaha ternak segera mengurus izin jika memang belum mengantonginya. Sebab peraturan ini berlaku tanpa terkecuali. Baik yang memiliki peternakan sebelum atau setelah Perbup ini diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (Diperpautkan) Bantul, Pulung Haryadi menyambut baik terbitnya Perbup ini. Ia berjanji bakal segera mensosialisasikan peraturan ini pada para pengusaha ternak di Kabupaten Bantul yang jumlahnya mencapai ribuan.

Tujuannya agar para pengusaha tersebut segera mengurus izin guna menghindari konflik yang mungkin terjadi di kemudian hari. “Kalau belum punya kami dorong segera mengajukan izin. Kalau belum mengurus kami akan sosialisasikan apa saja yang perlu dilakukan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Pulung menjelaskan penerbitan izin peternakan ini merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT). Namun rekomendasi teknis untuk dapat mendapatkan izin tersebut tetap akan diurus oleh Diperpautkan. Jadi, setelah pengusaha mengajukan izin, tim survey dari Diperpautkan lah yang akan memastikan kelayakan dan kesesuaian dokumen dengan keadaan di lapangan.

Sebagaimana diketahui beberapa konflik horizontal terjadi akibat usaha peternakan yang berada di tengah permukiman warga. Yang teranyar, ratusan warga Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan berdemo di depan kompleks kantor Bupati Parasamya memprotes peternakan ayam di wilayah mereka.

Pasalnya peternakan ayam tersebut dianggap mencemari lingkungan dan tidak mengantongi izin. Namun sang pemilik, Is Andariyah berdalih pihaknya tidak perlu lagi mengajukan izin gangguan dengan meminta persetujuan warga sekitar sejak dicabut pada 2017 lalu.

Selain itu menurutnya berdasarkan beberapa Perda yakni No 9/2014 yang kemudian direvisi dengan Perda No 10/2015, usahanya tidak harus memiliki izin gangguan lingkungan karena termasuk dalam usaha mikro. Selain itu sejak April 2016 melalui Permendagri No 22/2016 aturan tentang izin lingkungan juga telah dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement