Advertisement

Promo November

Tambang Ilegal Semakin Gerus Lereng Merapi

Abdul Hamied Razak
Senin, 02 April 2018 - 13:20 WIB
Arief Junianto
Tambang Ilegal Semakin Gerus Lereng Merapi Sejumlah orang sedang melakukan evakuasi truk yang tertimbun material longsor lereng Merapi, Senin (2/4/2018) - Harian Jogja/Irwan A Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kerusakan lereng Gunung Merapi akibat praktik penambangan ilegal kian mengkhawatirkan. Kepala Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan (BP3) ESDM DIY Agung Satrio mengatakan banyaknya penambangan di area pekarangan menjadi faktor utama semakin rusaknya kawasan lereng Merapi. Praktik penambangan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Cangkringan, Pakem, Turi, Tempel, Ngemplak, Minggir dan Moyudan.
Khusus untuk penambangan di wilayah pekarangan, kata dia, paling banyak terjadi di Kecamatan Cangkringan yang mencapai 53 titik. Praktik itu tersebar di beberapa desa, seperti Umbulharjo, Kepuharjo, Glagaharjo, Wukirsari, dan Argomulyo.
“Selain itu, di [kecamatan] Prambanan dan Seyegan. Masing-masing mencapai 36 titik dan 34 titik,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Minggu (1/4).
Dia menyayangkan, aktivitas penambangan yang dilakukan secara manual oleh warga tersebut tidak diimbangi dengan bekal dan pengetahuan yang aman untuk bertambang, terlebih kebanyakan warga menambang pasir dengan ketinggian mencapai 7-8 meter. Akibatnya, tidak sedikit warga (penambang) yang menjadi korban (meninggal) akibat terkena longsoran material. Padahal, sudah jelas bahwa seluruh aktivitas penambangan pasir di daratan tidak dibenarkan atau dilarang, terlebih jika menggunakan alat berat.
"Susahnya menangani pertambangan rakyat. Umumnya mereka menganggap menggali sirtu (pasir-batu) adalah kegiatan yang sederhana, tapi masuk dalam kriteria pertambangan [UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara] yang pelaksanaannya sangat rumit," ucap Agung.
Kini, dia terus mendata kondisi lingkungan seputar penambangan pasir di wilayah DIY. Upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi lingkungan dan mengantisipasi dampak lingkungan akibat aksi penambangan pasir di wilayah tersebut selama ini.
"Kami belum memiliki titik-titik potensi longsor akibat penambangan. Sebab peta itu yang membuat pemilik IUP. Tapi kami bersama BLH DIY terus memonitor lingkungan hidup terhadap aktivitas pertambangan, baik yang berizin atau tidak," ujarnya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement