Advertisement
Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Sosialisasi Status Kewarganegaraan
 Acara Sosialisasi Kewarganegaraan Republik Indonesia yang digelar Kanwil Kemenkumham DIY di Hotel Sahid Raya, Selasa (17/4 - 2018). Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
                Acara Sosialisasi Kewarganegaraan Republik Indonesia yang digelar Kanwil Kemenkumham DIY di Hotel Sahid Raya, Selasa (17/4 - 2018). Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
            Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kanwil Kemenkumham DIY mengadakan Sosialisasi Kewarganegaraan Republik Indonesia di Hotel Sahid Raya, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (17/4/2018).
Sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarinstansi terkait dalam pencatatan kewarganegaraan, sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya pencatatan kewarganegaraan.
Advertisement
"Kanwil Kemenkumham DIY terus berusaha memberikan informasi terkait pengurusan pencatatan kependudukan dan kewarganegaraan, sekaligus memberikan berbagai kemudahan dalam pengurusannya, salah satu cara agar informasi itu dapat didapatkan yaitu melalui sosialisasi," kata Ketua Panitia Sosialisasi Kewarganegaraan, Eko Cahyanto, Selasa.
Sosialisasi yang digelar mengangkat tema Proses Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik dan Pencatatan Administrasi Kependudukan Dalam Lingkup UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan RI.
BACA JUGA
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Gunarso, dalam sambutannya mengatakan meskipun kemudahan sudah diberikan dalam pengurusan administrasi terkait dengan kewarganegaraan, namun syarat-syarat tetap harus diperhatikan. Menurutnya, melalui Permenkumham No.47/2016 dan No.36/2016, pengurusan layanan kewarganegaraan yang sebelumnya harus dilakukan secara manual, kini bisa secara elektronik atau online. Pelayanan berbasis elektronik itu diluncurkan sejak 23 Mei 2017.
Gunarso berharap layanan itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan kewarganegaraan. Pelayanan elektronik juga diharapkan akan mewujudkan layanan yang lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan mengurangi ekonomi biaya tinggi.
Sejak diluncurkan tahun lalu, permohonan pengurusan administrasi kewarganegaraan bisa melalui aplikasi elektronik yang tersedia, pemohon juga dapat mengetahui alurnya dari aplikasi tersebut. Selain itu setelah dilakukannya pelayanan berbasis elektronik, waktu permohonan dari 49 hari menjadi lima hari sejak diterima dokumen secara lengkap. Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan akademisi, instansi terkait di kabupaten/kota se-DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Viral Bumbu Ekstrak Daging Babi, Ajinomoto: Tidak Dijual di Indonesia
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Emberkasi Haji Kulonprogo, YIA Siapkan Simulasi dan Uji Operasional
- Terbitkan Buku, GKR Hemas Dorong Penguatan DPD dan Otonomi Daerah
- Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru, Jumat 31 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 31 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




















 
            
