Advertisement

Promo November

Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Sosialisasi Status Kewarganegaraan

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 17 April 2018 - 16:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Sosialisasi Status Kewarganegaraan Acara Sosialisasi Kewarganegaraan Republik Indonesia yang digelar Kanwil Kemenkumham DIY di Hotel Sahid Raya, Selasa (17/4 - 2018). Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kanwil Kemenkumham DIY mengadakan Sosialisasi Kewarganegaraan Republik Indonesia di Hotel Sahid Raya, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (17/4/2018).

Sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarinstansi terkait dalam pencatatan kewarganegaraan, sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya pencatatan kewarganegaraan.

Advertisement

"Kanwil Kemenkumham DIY terus berusaha memberikan informasi terkait pengurusan pencatatan kependudukan dan kewarganegaraan, sekaligus memberikan berbagai kemudahan dalam pengurusannya, salah satu cara agar informasi itu dapat didapatkan yaitu melalui sosialisasi," kata Ketua Panitia Sosialisasi Kewarganegaraan, Eko Cahyanto, Selasa.

Sosialisasi yang digelar mengangkat tema Proses Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik dan Pencatatan Administrasi Kependudukan Dalam Lingkup UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Gunarso, dalam sambutannya mengatakan meskipun kemudahan sudah diberikan dalam pengurusan administrasi terkait dengan kewarganegaraan, namun syarat-syarat tetap harus diperhatikan. Menurutnya, melalui Permenkumham No.47/2016 dan No.36/2016, pengurusan layanan kewarganegaraan yang sebelumnya harus dilakukan secara manual, kini bisa secara elektronik atau online. Pelayanan berbasis elektronik itu diluncurkan sejak 23 Mei 2017.

Gunarso berharap layanan itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan kewarganegaraan. Pelayanan elektronik juga diharapkan akan mewujudkan layanan yang lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan mengurangi ekonomi biaya tinggi.

Sejak diluncurkan tahun lalu, permohonan pengurusan administrasi kewarganegaraan bisa melalui aplikasi elektronik yang tersedia, pemohon juga dapat mengetahui alurnya dari aplikasi tersebut. Selain itu setelah dilakukannya pelayanan berbasis elektronik, waktu permohonan dari 49 hari menjadi lima hari sejak diterima dokumen secara lengkap. Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan akademisi, instansi terkait di kabupaten/kota se-DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement