Advertisement

Curi Gamelan, Seorang Pemuda Gunungkidul Diciduk Polisi

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 17 April 2018 - 22:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Curi Gamelan, Seorang Pemuda Gunungkidul Diciduk Polisi Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Polsek Wonosari mengungkap kasus pencurian gamelan yang dilakukan seorang pemuda di Dusun Ngemplak, Piyaman pada Jumat (12/4/2018) lalu.

Kapolsek Wonosari Kompol Sutama mengatakan, kasus pencurian gamelan tersebut pertama kali diketahui seorang warga Piyaman, Kuat, 62. Dalam kesakisannya kepada polisi, Kuat mengaku pada Jumat pagi dirinya hendak pergi ke ladang.

Advertisement

Saat melewati Balai Dusun Ngemplak ia melihat jendela balai dusun dalam kondisi terbuka. "Dia [Kuat] curiga lalu mendekat ke jendela balai desa. Benar saja jendela terbuka dan rusak pada daun pintunya. Karena melihat ada hal yang tidak beres, ia mengajak temannya bernama Saming untuk melihat langsung ke dalam," kata Sutama kepada wartawan Selasa (17/4/2018).

Setelah memasuki ruang penyimpanan gamelan, Kuat melihat ternyata sejumlah peralatan gamelan sudah tidak utuh. Dari hasil pemeriksaan, beberapa alat musik yakni demung wilahan berupa tiga brancak, dua slendro, dan satu pelog telah lenyap.

"Korban melaporkan kehilangan beberapa alat musik gamelan dan ditaksir kerugiannya kurang lebih Rp12 juta. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP untuk mencari bukti dan keterangan saksi-saksi,"katanya.

Sutama menjelaskan, dari keterangan dan bukti yang dikumpulkan, petugas gabungan Polsek Wonosari dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul mendapatkan beberapa nama yang dicurigai sebagai pelaku.

"Pelaku atas nama AA 24 tahun warga yang beralamat sesuai KTP di Gadungsari, Wonosari, tapi tinggalnya di Banyusoco, Playen. Dia ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui telah mencuri gamelan," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, alat musik tersebut diangkut dengan cara dimasukkan ke karung plastik dan dibawa menggunakan sepeda motornya. Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BNPB Tinjau Dampak Gempa M7,6 di Bitung, 41 Bangunan Rusak

BNPB Tinjau Dampak Gempa M7,6 di Bitung, 41 Bangunan Rusak

News
| Sabtu, 04 April 2026, 09:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement