Advertisement
Sulitnya Tertibkan Lahan Parkir di Kota Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Undang-undang No.22/2009 melarang pemilik toko menggunakan trotoar dan tepi jalan untuk kepentingan pribadi seperti mengkaveling lahan parkir. Namun pada kenyataannya di Kota Jogja masih banyak yang melanggar undang-undang tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Wirawan Haryo Yudho mengatakan sesuai aturan kendaraan diperkenankan parkir di pinggir jalan kecuali di tempat yang memiliki rambu larangan parkir. Namun dia mengatakan peraturan tersebut jangan ditelan mentah-mentah, sebuah toko tetap harus memiliki izin untuk mendirikan lahan parkir apalagi yang menggunakan fasilitas umum.
Advertisement
“Kenyataannya memang masih banyak toko yang melanggar, menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk lahan parkir. Banyak pengguna jalan yang merasa terganggu,” kata Wirawan kepada Harianjogja.com, Jumat (27/4/2018).
Mengenai penertiban toko yang melanggar aturan, Wirawan mengatakan sudah bekerja sama dengan Satpol PP. Namun sampai saat ini efeknya tidak signifikan untuk mengurangi jumlah pemilik toko yang melanggar aturan tersebut.
BACA JUGA
Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Jogja, Windarto, mengatakan upaya yang selama ini dilakukan hanya sosialisasi secara masif. Apabila penertiban menggunakan prosedur hukum tidak lagi efektif, menurut Windarto, pendekatan berubah menjadi sisi kemanusiaan. “Bebal sekali [ditertibkan], apalagi yang sudah lama menetap di tanah itu jauh sebelum dibangun trotoar, misalnya.
Ya kalau sudah begitu kami ambil sisi kemanusiaan, diingatkan terus, ada beberapa yang lama-lama sungkan dan akhirnya memindah lahan parkir dari trotoar,” kata Windarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

ASPD Siapkan Penyeberangan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement