Advertisement

Ribuan Bungkus Miras Oplosan Siap Edar Disita Polisi

Irwan A Syambudi
Jum'at, 04 Mei 2018 - 16:40 WIB
Bhekti Suryani
Ribuan Bungkus Miras Oplosan Siap Edar Disita Polisi Petugas mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras oplosan di rumah pelaku di Kampung Jogoyudan, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kota Jogja itu ditangkap pada Kamis (3/5/2018) lalu. - IST/Dok. Polda DIY

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap pelaku pengedar dan pengoplos minuman keras (miras) jenis lapen. Ribuan bungkus miras oplosan siap edar pun diamankan.

Kanit Krimsus, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Riyono mengatkan pengungkapan kasus produksi dan peredaran miras oplosan ini merupakan hasil dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.

Advertisement

Mulanya diketahui seorang berinisial K, 45, warga Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul memperdagangkan sebanyak 100 bungkus miras oplosan yang didapatkan dari seseorang pengoplos.

Dari informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan tim yang dipimpin Kompol Riyono akhirnya dapat membekuk laki-laki berinisial S, 33, sebagai pengedar miras oplosan dan laki-laki berinisial EP, 58, sebagai pengoplos miras. Kedua warga Kampung Jogoyudan, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kota Jogja itu ditangkap pada Kamis (3/5/2018) lalu.

“EP membuat campuran miras oplosan menggunakan bahan dari alkohol, susu kental manis, kopi mocca pasta, jamu encok kemudian dikemas dalam bungkusan plastik kemasan 200 mililiter,” kata dia melalui akun media resmi Polda DIY, Jumat (4/5/2018).

Hal itu diketahui dari sejumlah barang bukti yang didapatkan setelah melakukan penggeledahan di rumah EP. Di dalam rumah tersebut petugas mendapati barang bukti ribuan bungkus miras oplosan berwarna kuning kecoklatan yang siap edar. Selain itu juga ada sejumlah bahan miras oplosan yang belum dicampur atau dioplos oleh pelaku.

Lanjutnya lagi selain menggelandang pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, timnya juga membawa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Oleh petugas, kedua pelaku akan dikenai pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau 140 atau 142 UU Nomor 18/2018 tentang Pangan jo pasal 50 Peraturan Daerah DIY Nomor 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto membenarkan adanya pengungkapan kasus produksi dan peredaran miras oplosan tersebut. Pihaknya menghimbau agar masyarakat proaktif memberikan informasi terkait dengan adanya peredaran maupun produksi miras oplosan.

Terlebih miras oplosan tak jarang merenggut korban jiwa bagi yang mengkonsumsinya. Seperti teranyar kasus miras oplosan merenggut nyawa puluhan orang di Jawa Barat. “Jangan konsumsi miras, jika ada informasi [peredaran miras oplosan] jangan segan untuk laporkan ke Polda, Polres ataupun ke Polsek,” kata mantan Kapolres Kulonprogo ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement