Advertisement
Pemutihan PBB Mulai Diusulkan Pemkot Jogja
Ilustrasi pajak - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Banyaknya wajib pajak (WP) yang mengajukan keringanan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) direspons oleh Pemkot Jogja. Salah satunya adalah rencana pengusulan pemutihan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jogja Kadri Renggono mengatakan usulan pemutihan tersebut hanya diberlakukan untuk tunggakan PBB pada 1994 yang WP-nya tidak dapat ditemukan. Usulan pemutihan itu, kata dia, bertujuan untuk mengurangi tunggakan PBB yang saat ini berjumlah sekitar Rp50 miliar.
Advertisement
Kadri mengatakan total tunggakan itu termasuk akumulasi dari tunggakan wajib pajak ketika PBB ditangani Kantor Pajak Pratama (KPP) Jogja yang nilainya sekitar Rp34 miliar.
"Kami akan mengusulkan pemutihan atau penghapusan tunggakan PBB itu. Kami akan telaah dan cermati lagi data-datanya. Kebanyakan tunggakan PBB tahun-tahun lama seperti pada 1994," kata Sabtu (12/5/2018).
BACA JUGA
Dia mengatakan penghapusan tunggakan itu harus dilakukan secara prosedural. Terdapat beberapa kriteria tunggakan yang bisa dihapus.Misalnya keberadaan WP sudah tidak terdata dan tidak ditemukan. Peralihan objek pajak dilakukan berkali-kali sehingga sulit untuk melacaknya. Selain itu, mekanisme penghapusan PPB diusulkan terlebih dulu ke walikota. Jika disetujui maka tunggakan tersebut akan dihapus.
Usulan penghapusan tunggakan tersebut diakuinya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No.19/2015 tentang Penghapusan Piutang Daerah. Perwal itu mengatur tata cara penghapusan piutang daerah untuk semua jenis piutang yang menjadi kewenangan daerah meliputi kewajiban pokok pajak, pokok retribusi, pokok piutang lainnya, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak, sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang.
Kendati berpayung hukum, namun penghapusan tunggakan PBB itu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. "Kalau dari pencermatan kami, ada sekitar 35 wajib pajak PBB yang akan diusulkan dihapusan tunggakannya tahun ini. Nilai tunggakannya Rp50 juta. Nilainya memang tidak signifikan, tapi itu bisa mengurangi total tunggakan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement






