Modus Penipuan Proyek Koperasi Merah Putih Terungkap di Gunungkidul
Modus penipuan berkedok pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ditemukan di sejumlah kalurahan Gunungkidul. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Ilustrasi kerusakan karena angin kencang./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, BANTUL-Sebuah rumah makan Ingkung Pak Budi di Kalak Ijo, Desa Guwosari, Pajangan rusak akibat terjangan angin kencang pada Minggu (13/5/2018) sekitar pukul 12.15 WIB. Peristiwa ini sempat membuat pengunjung panik dan berhamburan keluar ruangan untuk menyelamatkan diri.
Salah seorang warga yang melihat kejadian ini, Yudi Priyono mengatakan, angin yang menerjang rumah makan terjadi secara tiba-tiba. Awalnya, warga yang datang tidak mengira karena kondisi cuaca sedang cerah. Namun saat pengunjung sedang asyik menikmati hindangan, tiba-tiba terdengar suara bergemuruh dan terlihat angina bergulung dari arah barat membentuk pusaran dan menerjang rumah makan.
“Pengunjung yang di dalam panik dan berhamburan keluar untuk menyelamatan diri,” katanya kepada wartawan, Minggu.
Menurut dia, dalam musibah ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Namun pemilik rumah harus menanggung kerugian karena genteng dan seng yang terpasang rusak akibat terjangan angin kencang.
“Embusannya sangat kencang karena sampai terdengar suara menderu keras,” tuturnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul Dwi Daryanto mengaku sudah mendapatkan laporan terkait embusan angina kencang yang merusak sebuah rumah makan di Guwosari. Meski demikian, ia belum bisa menyebutkan secara pasti terkait dengan penyebab fenomena ini. Hanya saja, ia menduga, peristiwa tersebut terjadi karena masa transisi dari musim penghujan ke kemarau.
“Meski hujan sudah turun intensitasnya, tapi potensi musibah harus terus diwaspadai. Salah satunya adalah angin kencang,” katanya.
Menurut dia, masyarakat harus waspada terhadap potensi angin kencang sehingga saat terjadi musibah dapat ditekan kerugiannya. “Banyak cara bisa dilakukan untuk kewaspadaan, salah satunya dengan memangkas pohon-pohon di sekitar rumah yang sudah rindang,” ungkapnya.
Disinggung mengenai potensi angin kencang, Dwi berpendapat bahwa seluruh wilayah berpeluang terjadi musibah angin kencang. Namun, untuk kapan terjadinya tidak bisa diprediksi karena sangat tergantung dengan faktor cuaca. “Intinya harus waspada sehingga dampaknya bisa ditekan seminimal mungkin,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Modus penipuan berkedok pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ditemukan di sejumlah kalurahan Gunungkidul. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Daftar harga iPhone Juli 2026 resmi diperbarui. iPhone 17 Pro Max 2 TB menjadi varian termahal dengan harga Rp44.749.000.
Menhub memastikan aturan potongan komisi ojol maksimal 8% berlaku sejak 1 Juni 2026. Simak cakupan dan penjelasannya.
Residivis berusia 65 tahun ditangkap setelah mencuri belasan sepeda di Sleman dan Bantul. Polisi menyita 14 sepeda serta menangkap penadah.
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanannya tidak sah.