Advertisement
Pengusaha Kuliner di Bantul Masih Enggan Mengurus Sertifikat Halal
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Bantul Sulistiyana (dua dari kanan) saat menyerahkan bantuan sertifikasi halal kepada kelompok UKM di Bantul, Jumat (25/5/2018). - Harian Jogja/David Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Bantul Sulistiyanto mengatakan kesadaran pengusaha kuliner di Bantul untuk mengurus sertifikasi halal masih kurang. Hal ini disampaikan saat menyerahkan 30 sertifikat halal kepada pengusaha di Kantor Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Jumat (25/5/2018).
Menurut dia, jumlah pengusaha yang memegang sertifikat halal masih minim. Ini terlihat dari perbandingan jumlah pengusaha dengan pemegang sertifikat. Dari 13.000-an UKM yang bergerak di bidang kuliner, pemegang sertifikat halal masih kurang dari 10%. “Ini pekerjaan yang harus kami selesaikan bersama,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Sulis menjelaskan kepemilikan sertifikat halal ini penting untuk memberikan kepastian terhadap konsumen. Selain itu, dengan label halal dari MUI, para pengusaha akan lebih mudah memasarkan produk yang dihasilkan. “Kami siap membantu mengurus. Nmaun untuk pengusaha yang memiliki sektor usaha kuliner besar, kami berharap bisa mengurus secara mandiri,” ucapnya.
Menurut dia, untuk tahun ini Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian menargetkan ada 85 pemilik usaha kuliner yang mendapatkan sertifikat halal dari MUI. “Sekarang sudah diserahkan 30 sertifikat, sisanya kami usahakan selesai sebelum akhir tahun,” katanya.
Salah seorang penerima sertifikat halal bantuan dari Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Bantul Suhartati mengakui label halal dari MUI sangat penting. Dengan sertifikat tersebut pengusaha bisa mengembangkan usaha kuliner dengan leluasa.
Dia mencontohkan sebelum mendapatkan bantuan pengurusan sertifikat halal, usaha telor asin yang dijalani pernah mendapatkan tawaran kerja sama dengan salah satu toko berjejaring. Setiap pekan, Suhartati diminta untuk menyediakan 2.000 telur asin untuk dipasarkan di wilayah Jawa Tengah DIY.
Namun, tawaran itu tidak bisa direalisasikan karena dalam klausul kerja sama harus menyertakan label halal yang dikeluarkan MUI. “Waktu itu saya belum punya. Jadi, kerja sama tidak bisa dilanjutkan, tetapi setelah memegang sertifikat halal, saya akan coba menjajaki potensi memasok telur asin ke toko berjejaring,” katanya.
Sekretaris Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan MUI DIY Didin Kamidina mengatakan proses pengurusan sertifikat halal tidak sulit. Menurut dia, pengusaha yang ingin mengurus bisa datang langsung ke MUI DIY. Tim akan terjun ke lokasi usaha untuk mengkaji dan memverifikasi lapangan dengan meneliti mulai dari proses pembuatan hingga pengecekan bahan baku produksi yang digunakan.
“Sertifikat halal MUI berlaku selama dua tahun. Untuk pengurusannya membutuhkan waktu sekitar 2,5 bulan,” kata Didin.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement








