Advertisement
Buronan Perampok di Sleman yang Diburu sejak Januari Akhirnya Diringkus
Kanit Reskrim Polsek Prambanan Iptu Sularsiono (kiri) menunjukkan barang bukti air softgun dan menghadirkan pemilik senjata tersebut Anggi Nur Pangestu di Polsek Prambanan, Minggu (27/5/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Polsek Prambanan akhirnya meringkus seorang buronan perampok yang sudah diburu sejak Januari lalu. Pelaku dikenal cukup licin karena kerap lolos saat hendak ditangkap petugas.
Kapolsek Prambanan, Kompol Rini Anggraini mengatakan, pelaku Anggi Nur Pangestu alias Ponggek, 18, warga Piyungan, Bantul menjadi buruan polisi setelah melakukan aksi perampokan di Palemsari, Bokoharjo, Prambanan, pada Januari lalu. Dia berkali-kali lolos dari pengejaran petugas hingga akhirnya tertangkap pada Rabu (23/5) lalu.
Advertisement
"Pelaku ditangkap di daerah [Kecamatan] Ngaglik, kemarin Rabu [23/5/2018]. Saat akan ditangkap tersangka sempat berusaha kabur, tapi akhirnya tertangkap juga," katanya, Minggu (27/5/2018).
Sejak mendapatkan laporan kasus curas yang menimpa seorang remaja yang kehilangan ponselnya. Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga ditemukan sejumlah bukti yang mengarah kepada pelaku Anggi. Kendati bukti dinilai sudah cukup, tetapi penangkapannya juga cukup memakan waktu. Pasalnya pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Dan saat ditangkap bersama dengan pelaku juga didapatkan bukti sepucuk senjata airsoft gun jenis glock yang kerap digunakan untuk beraksi. "Dia ini pelaku utama dan otak dari kejadian di Pelemsari, dia juga yang menembaki korban pakai senjata airsoft gun dan merampas ponsel korban," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prambanan, Iptu Sularsiono mengatakan Anggi tidak hanya terlibat dalam curas di Pelemsari saja, namun ternyata juga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di berbagai tempat.
"Tersangka ini ternyata juga terlibat penganiayaan di Dlingo dan tawuran di sampakan juga, dalam aksinya juga sering menggunakan senjata airsoft gun tadi. Dan dia ini juga pimpinan sebuah kelompok yang kegiatannya sukanya bikin onar dan melakukan tindak kejahatan," katanya
Dan setiap hasil dari aksi kejahatan selalu digunakan untuk berfoya-foya. Termasuk ponsel hasil curas yang telah ia jual untuk bersenang-senang dengan teman-temannya.
Akibat perbuatannya ini pelaku pun dijerat pasal 368 KUHP juncto pasal 365 KUHP tentang curas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini dia harus mendekam di Sel Tahanan Polsek Prambanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Bantul Tarik Makanan Kemasan Rusak dari Supermarket
- Rute Mudik Lebaran 2026 Jakarta ke Jogja via Gerbang Tol Purwomartani
- Pemkot Jogja Resmi Larang Bus Pariwisata Parkir di TKP Senopati
- Masalah THR Lebaran di Bantul Muncul, 1 Kasus Naik ke DIY
- Suara Ibu Indonesia Desak Negara Lindungi Aktivis dari Teror Air Keras
Advertisement
Advertisement







