Advertisement
Kronologi Terbongkarnya Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja
Lokasi Daycare Little Aresha. - Harian Jogja.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Jogja setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Proses penentuan status hukum itu dilakukan usai penyidik mengkaji bukti serta keterangan saksi secara mendalam. Gelar perkara turut melibatkan unsur dari Polda DIY untuk memastikan konstruksi perkara dan kecukupan alat bukti.
Advertisement
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ungkap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, Minggu (26/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). Dari temuan di lapangan, aparat mendapati adanya indikasi perlakuan yang dinilai tidak layak terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
BACA JUGA
“Petugas kami melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya,” jelas Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian.
Penyidikan tidak hanya menyasar pengasuh yang berinteraksi langsung dengan anak, tetapi juga pihak pengelola yayasan. Polisi menilai ada unsur pembiaran dari manajemen terhadap praktik pengasuhan yang melanggar hak anak.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Dugaan tindak pidana meliputi kekerasan fisik, pengabaian, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang berpotensi membahayakan anak.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan masyarakat dan orang tua. Sejumlah anak disebut kerap menangis dan menunjukkan ketakutan saat akan dititipkan, namun awalnya dianggap sebagai reaksi biasa karena berpisah dengan orang tua.
“Orang tua ada yang menjelaskan anaknya takut saat mau diantar, tapi mungkin belum kepikiran ada kekerasan. Rupanya memang ada terjadi kekerasan di daycare tersebut,” kata Riski.
Dari pendataan awal, jumlah anak yang tercatat di daycare tersebut mencapai sekitar 103 orang. Sementara yang terindikasi mengalami kekerasan sekitar 53 anak, mayoritas berusia di bawah dua tahun.
Sebagian korban yang mengalami luka fisik telah dibawa ke rumah sakit oleh orang tua. Sementara anak-anak yang tidak mengalami luka fisik tetap mendapatkan pendampingan psikologis melalui layanan UPT PPA.
Polisi masih terus mendalami motif di balik tindakan tersebut. Pemeriksaan lanjutan, termasuk visum terhadap korban, juga tengah dijadwalkan untuk memperkuat pembuktian secara medis.
“Kami masih mendalami motifnya. Detail perkembangan penyidikan dan peran masing-masing tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada hari Senin (27/4/2026),” ujar Pandia.
Adapun pengurus daycare memilih bungkam atas kasus ini. Seorang pria yang disebut keluarga korban merupakan salah satu pengurus, memilih diam saat dicecar pertanyaan awak media saat ditemui di Polresta Jogja, pada Sabtu (26/4/2026) siang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Koperasi: Koperasi Kunci Ekonomi Pancasila Berkeadila
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perlintasan KA di Jogja Rawan, Aulia Reza Dorong Keselamatan Kolektif
- HPN 2026 Sleman Meriah: Jalan Sehat hingga Donor Darah
- Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Jogja, Berikut Perannya
- BPKN RI Desak Pengawasan Ketat Daycare Ilegal di Jogja
- Gunungkidul Bangun 16 Jembatan Garuda Inisiasi Presiden Prabowo
Advertisement
Advertisement








