Advertisement

Meski Dilarang, Karaoke dan Kafe di Sleman Masih Nekat Jual Miras

Irwan A Syambudi
Minggu, 03 Juni 2018 - 19:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Meski Dilarang, Karaoke dan Kafe di Sleman Masih Nekat Jual Miras Petugas Satpol PP Sleman menyita sejumlah minuman keras dari sebuah kafe di kawasan Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Minggu (3/6 - 2018) dini hari. Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Selama Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman terus menggelar razia minuman keras (miras) ke sejumlah kafe dan tempat karaoke. Dalam razia yang digelar, petugas menyita puluhan botol miras tanpa izin penjualan.

Dalam razia yang digelar Sabtu (2/6/2018) hingga Minggu (3/6/2018) dinihari, petugas mendatangi sebuah tempat karaoke di Seturan, Condongcatur, Depok. Di tempat ini, petugas menemukan empat botol miras golongan A dan C. Di lokasi kedua yakni sebuah kafe di Dusun Nologaten, Desa Caturtunggal, petugas menemukan 84 botol miras golongan A dan C.

Advertisement

"Kedua tempat hiburan tersebut kami duga melanggar Perbup [Peraturan Bupati] karena menjual miras di bulan Ramadan, dan melanggar perda karena menjual miras tanpa mengantongi izin," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sleman, Dedi Widianto, Minggu.

Di tempat lain, petugas juga mendapati salah satu kafe yang tidak memiliki izin menjual miras namun nekat menjual miras golongan A dan C. Setelah barang bukti diangkut, sidang akan dilakukan Jumat (8/6/2018).

Menurut Dedi, tempat karaoke sesuai izin hanya boleh menjual miras golongan A dengan kandungan alkohol 1% hingga 5%. Khusus selama Ramadan, tempat karaoke dilarang menyediakan miras golongan A. "Minuman dengan kandungan alkohol 35 persen masuk golongan C. Itu menyalahi peruntukannya, sehingga nanti hakim yang menentukan salah atau tidaknya," katanya.

Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu, mengatakan razia dilakukan untuk menegakkan Perda No. 8/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Razia melibatkan 20 personel Satpol PP, tujuh personel Polres Sleman dan dua personel dari Denpom IV/2 DIY.

"Tujuan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan suasana kondusif (cipta kondisi) yakni terciptanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bulan suci Ramadan, sehingga diharapkan umat Islam yang tengah menunaikan ibadah puasa dapat menjalankanya dengan lancar dan khusuk," ujarnya

Andi, salah seorang manajemen tempat hiburan mengaku langsung menarik semua miras yang ia jual. "Ya ditarik mirasnya. Perizinan ada, tapi minta diperbarui," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit

Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit

News
| Sabtu, 04 April 2026, 20:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement