Advertisement
Di Sleman, THR untuk Perangkat Desa Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Desa
Ilustrasi THR. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perangkat desa tidak diberikan melalui regulasi APBD Kabupaten Sleman, namun diserahkan kepada kecukupan atau kemampuan pemerintah desa untuk memberikan THR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Sumadi, mengatakan tidak ada aturan terkait dengan pemberian THR untuk perangkat desa melalui APBD. “Itu diserahkan kepada pemerintah desa masing-masing, kalau memang APBDes mencukupi, maka perangkat desa bisa mendapat THR, namun apabila tidak dianggarkan, perangkat desa tidak memperoleh THR,” ujarnya saat ditemui Rabu (6/6/2018).
Advertisement
Sumadi mengatakan tiap desa mempunyai kemampuan anggaran yang berbeda-beda, sedangkan besaran THR yang disediakan untuk perangkat desa juga akan berbeda-beda tergantung kecukupan atau kemampuan pemerintah desa untuk memberikan THR.
Kepala Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Reno Candra Sangaji, mengatakan untuk perangkat desa dan staf di Desa Condongcatur disiapkan anggaran THR. “Kami menyesuaikan dengan PADes [Pendapatan Asli Desa], kebetulan tahun ini PAD mencukupi untuk memberikan THR,” katanya saat dihubungi Harian Jogja, Kamis (7/6/2018).
Reno mengatakan sudah dua tahun ini Pemdes Condongcatur menganggarkan THR kepada perangkat desanya dengan besaran mencapai satu kali gaji. “Besaran THR kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, dan untuk tahun ini Alhamdulillah mencukupi,” kata Reno.
Berbeda dengan Desa Condongcatur, Pemdes Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, tidak menganggarkan THR untuk perangkat desanya. “Kami hanya menganggarkan gaji ke-13 saja,” ujar Kades Glagaharjo, Suroto, saat dihubungi Harian Jogja, Kamis.
Suroto mengatakan besaran PADes tiap tahun tidak menentu sehingga penganggaran THR dan gaji ke-13 juga tidak pasti. “Terkadang kami bisa menganggarkan untuk THR dan gaji ke-13, namun terkadang juga tidak mampu,” katanya. Menurut Suroto, di Desa Glagaharjo tiap tahunnya perangkat desa akan mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Bantul Diminta Batasi Minuman Bersoda Saat Lebaran
- Pemkot Jogja Siapkan Parkir Digital Guna Urai Kepadatan Libur Lebaran
- Polres Bantul Batasi Radius Takbir Keliling Hanya di Lingkup Kapanewon
- Puncak Arus Kedatangan Pemudik di Bantul Terjadi Hari Ini
- Rahang Tuna Bakar Jadi Menu Baru Andalan di Jogja, Ini Keistimewaannya
Advertisement
Advertisement









