Advertisement
Jelang PPDB 2018, Balai Dikmen Terbitkan 282 Rekomendasi SKTM
Suasana keramaian antrean orang tua calon siswa peserta PPDB SMA/K 2018 dalam mendapatkan rekomendasi SKTM, di kantor Balai Dikmen Kulonprogo, Jalan Bhayangkara, Senin (25/6/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kulonprogo mengeluarkan 282 rekomendasi jalur surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018, Kamis (28/6/2018). Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah seiring meningkatnya keluarga miskin yang membuat SKTM di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo.
SKTM tersebut akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2018 melalui jalur zonasi satu yang tidak melalui rangkaian seleksi reguler.
Advertisement
Kepala Balai Dikmen Kulonprogo, Hendry Tatik Widayati, mengatakan hingga Kamis (28/6/2018) siang, sekitar 282 rekomendasi jalur SKTM telah diterbitkan. Rekomendasi banyak dicari karena pemilik dapat mengakses jalur khusus yang berkapasitas seperlima dari total daya tampung sekolah. "Sampai perhitungan terakhir [pukul 11.30 WIB] ada 282 rekomendasi yang telah dikeluarkan," katanya.
Ia mengungkapkan jumlah tersebut akan terus bertambah karena di Kantor Dinsos P3A Kulonprogo telah melayani sekitar 400 SKTM baru. Menurutnya hal tersebut akan terus bertambah hingga Jumat (29/6/2018). "Akan terus bertambah, terlebih besok [Jumat] merupakan hari terakhir sehingga saat libur pilkada kemarin kami tetap membuka pelayanan," kata Hendry Tatik.
Kepala Dinsos P3A Kulonprogo, Eko Pranyoto, menuturkan pascalibur Lebaran jajarannya telah menerbitkan sekitar 400 SKTM. Hal tersebut terus bertambah lantaran masih adanya warga miskin yang mencari SKTM sebagai salah satu syarat dalam PPDB SMK/SMA. "Ada sekitar 400 warga yang mengajukan pembuatan SKTM, tetapi kami terus validasi," katanya.
Menurutnya, tidak seluruh warga yang mendapatkan rekomendasi SKTM dari desa dapat diterima di Dinsos P3A. Dinsos, menurut Eko, telah melakukan pendataan melalui data Program Keluarga Harapan (PKH) dan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan Kementerian Sosial pada 2015. "Kalau tidak masuk dalam PKH dan BDT kemungkinan tidak mendapatkan SKTM, jadi kami bakal terus validasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement










