Advertisement

Ingat, Hari Ini Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2019 Dibuka

David Kurniawan
Rabu, 04 Juli 2018 - 08:10 WIB
Laila Rochmatin
Ingat, Hari Ini Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2019 Dibuka Ilustrasi Pemilu 2019 - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul hari ini, Rabu (4/7/2018), membuka pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2019. KPU berharap partai politik mendaftar lebih awal untuk mengantisipasi kekurangan kelengkapan berkas sehingga masih punya waktu untuk memperbaiki.

Anggota KPU Bantul Syaruddin mengatakan pendaftaran bacaleg dibuka selama dua pekan mulai hari ini hingga Selasa (17/7/2018) mendatang. Selama proses pendaftaran, KPU akan melayani parpol yang akan mendaftarkan bacaleg yang akan bersaing di kursi anggota DPRD Bantul.

“Untuk pendaftaran 4-16 Juli akan dilayani hingga pukul 16.00 WIB. Hari terakhir pendaftaran Selasa [17/7/2018] akan dilayani hingga pukul 24.00 WIB,” katanya saat membuka sosialisasi Peraturan KPU No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2019 di Hote Ros-in, Selasa (3/7/2018).

Menurut Syaruddin, meski pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung selama dua pekan, parpol diharapkan mendaftar lebih awal. “Kalau diserahkan di akhir pendaftaran maka tidak ada waktu perbaikan. Jadi lebih baik diajukan lebih awal,” katanya.

Anggota KPU Bantul Arif Widiyanto menambahkan dalam PKPU No.20/2018 disebutkan dalam pencalonan parpol bisa mengajukan bacaleg secara maksimal, yakni sesuai dengan jumlah kursi DPRD di Kabupaten Bantul. Jika semua parpol mendaftarkan secara maksimal maka jumlah bacaleg yang masuk mencapai 720 orang. “Ini kalau maksimal. Untuk bacaleg yang didaftarkan kami serahkan sepenuhnya ke parpol,” katanya.

Arif menjelaskan selain masalah jumlah bacaleg, di dalam PKPU ada beberapa poin penting. Yakni menyangkut masalah kuota 30% keterwakilan perempuan hingga pelarangan pencalonan bagi eks koruptor, bandar narkoba hingga mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak.
 
“Poin-poin penting dalam PKPU sudah kami sosialisasikan ke ormas hingga pengurus partai. Mudah-mudahan persyaratan tersebut bisa dipahami dan dipenuhi sehingga saat pendaftaran dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Dia menambahkan di dalam pencalonan, setelah berkas seluruh partai terkumpul akan dilakukan penelitian dan kajian. Selanjutnya hasil dari penelitian tersebut akan dijadikan dasar untuk penetapan daftar calon sementara. “Nanti setelah ditetapkan akan kami umumkan agar mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat,” katanya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement