Advertisement
Dalam 2 Hari, Polsek Banguntapan Bekuk 2 Pencuri Ponsel
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Jajaran Polsek Banguntapan selama dua hari berhasil mengungkap dua kasus pencurian telepon seluler. Tingginya kasus pencurian, warga diminta untuk waspada dan tidak meletakan barang berharga secara sembarangan.
Kapolsek Banguntapan Suhadi mengatakan, kasus pencurian handphone yang pertama berhasil diungkap pada Rabu (4/6/2018). Unit resmob polsek berhasil mengamankan YS,24 sebagai tersangka setelah mencuri empat ponsel milik Fauzi, warga Pacitan yang tinggal di Karangbendo, Banguntapan.
Advertisement
“Kerugian dari pencurian empat HP ini mencapai Rp15 juta. Tersangka dapat ditangkap setelah dilakukan penangkapan terhadap MT yang memakai salah satu HP milik korban,” kata Suhadi kepada wartawan, Jumat (6/7/2018).
Adapun pengungkapan kasus pencurian ponsel kedua terjadi pada Kamis (5/7/2018) malam. jajaran resmob berhasil mengamankan HS,27, warga Dusun Tekik, Temuwuh, Dlingo sebagai pelaku pencurian HP milik Suryanto asal Jomblangan, Bantul. Menurut Suhadi, untuk menangkap HS, petugas kepolisian membutuhkan waktu sekitar satu bulan karena pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi dengan cara bepindah-pindah tempat tinggal.
BACA JUGA
“Usaha keras yang dilakukan tim akhirnya membuahkan hasil dan HS dapat diamankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek,” kata mantan Kasatreskrim Polres Gunungkidul ini.
Dijelaskan Suhadi, tertangkapnya HS sebagai pelaku pencurian bukan barang baru. Ini lantaran pelaku sempat menjalani hukuman dengan kasus yang sama. “Dia memang residivis pencurian,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Ryan Permana mengatakan, hasil dari pemeriksaan petugas, motif pencurian yang dilakukan para pelaku beragam. Sebagai contoh untuk tersangka YS nekat mencuri karena terlilit utang Rp650.000.
Sementara itu, untuk HS terpaksa mencuri ponsel lantaran tidak punya uang untuk membayar uang kos. “Apapun alasan yang dikemukakan tidak bisa diterima sehingga proses hukum harus jalan terus,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




