Advertisement
Tingkatkan Kepemilikan Akta Kelahiran, Disdukcapil Sleman Gandeng RSUD Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman untuk meningkatkan kepemilikan akta kelahiran anak.
Kerja sama dilakukan dalam bentuk pemberian pelayanan akta kelahiran dan akta kematian berbasis online menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian hak akses kepada RSUD untuk dapat memanfaatkan data kependudukan.
Advertisement
Berdasarkan data dari Disdukcapil Sleman, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun di Kabupaten Sleman pada Juni 2018 sebesar 86,94%. Sementara, target di tahun ini untuk kepemilikan akta kelahiran anak adalah 90%.
"Untuk mengejar target masih diperlukan berbagai upaya untuk percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak," ujar Kepala Disdukcapil Sleman Jazim Sumirat dalam rilisnya, Kamis (5/7/2018).
Berbagai upaya dilakukan oleh Disdukcapil, salah satunya melakukan kerja sama dengan rumah sakit, puskesmas, klinik bersalin dan bidan, termasuk juga bekerja sama dengan RSUD Sleman.
Kerja sama yang dilakukan dengan RSUD Sleman ditandatangani mulai dari Kamis (5/7/2018). Kerja sama tersebut berupa pemberian pelayanan bagi masyarakat dalam memperoleh akta kelahiran dan akta kematian dengan berbasis online menggunakan aplikasi SIAK dan pemberian hak akses kepada RSUD untuk dapat memanfaatkan data kependudukan.
Jazim berharap dengan pelayanan akta kelahiran dan akta kematian berbasis online, dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. "Pelayanan akta kelahiran juga dapat diberikan langsung kepada pasien RSUD Sleman yang baru melahirkan sehingga anak yang baru lahir mendapatkan hak-haknya dengan cepat,” katanya.
Direktur RSUD Sleman Joko Hastaryo mengatakan, dengan adanya kerja sama antara Disdukcapil Sleman dan RSUD Sleman, diharapkan dapat juga diterapkan di seluruh Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik maupun Bidan Bersalin yang ada di Kabupaten Sleman sebagai wujud sinergitas instansi terkait dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus pelayanan administrasi kependudukan.
"Cukup dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan akta kelahiran ataupun kematian dan diserahkan langsung ke Disdukcapil,” kata Joko Hastaryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement