Advertisement
Data Bacaleg Bantul Sudah Terkunci
Ilustrasi Pemilu - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyatakan data bakal calon legislatif (baceleg) yang diajukan partai politik sudah terkunci sehingga tidak ada lagi penambahan dari partai peserta Pemilu 2019 mendatang, kecuali hanya mengganti bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara mengatakan tahapan pengajuan bacaleg sudah ditutup sejak 17 Juli lalu dan hasil verifikasi sudah diumumkan ke partai politik pada 22 Juli. Hasil verifikasi diketahui terdapat banyak berkas persyaratan bacaleg yang belum memenuhi syarat dan harus diperbaiki sampai akhir bulan ini.
Johan menyatakan saat pengajuan bacaleg semua partai politik diberi kesempatan yang sama untuk memaksimalkan kuota bacaleg sebanyak 45 orang. Namun kenyataannya ada sejumlah partai yang mengajukan bacaleg kurang dari 45 orang.
"Kami sudah berikan kesempatan kepada parpol untuk mengoptimalkan kuota bacalegnya. Mereka bilang tidak," kata Johan, Selasa (24/7/2018).
Johan berujar yang bisa dilakukan partai politik pada masa perbaikan berkas persyaratan bacaleg adalah mengganti bacaleg yang tidak memenuhi syarat dari daftar bacaleg yang diajukan ke KPU. Sejauh ini, diakui Johan, dari 447 bacaleg belum ditemukan yang terindikasi tidak memenuhi syarat, karena persyaratan masih ada perbaikan sampai akhir bulan ini.
Sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi bacaleg, kata dia, di antaranya soal ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan belum dicantumkan, serta fotokopi KTP elektronik yang belum ada. Kelengkapan itu harus dipenuhi partai sampai batas waktu 31 Juli.
Disinggung soal bacaleg mantan terpidana korupsi, kejahatan anak, dan bandar narkoba, Johan mengaku belum menemukan. Setelah perbaikan berkas persyaratan bacaleg, pihaknya juga mengharapkan masukan dari masyarakat tentang bacaleg yang dinilai belum memenuhi syarat. Masukan tersebut nanti akan dimintai konfirmasi kepada bacaleg dan partai pengusung. "Setelah ada klarifikasi dan terindikasi tidak memenuhi syarat maka partai harus menggantinya," ujar Johan.
Diketahui daftar bacaleg yang diajukan ke KPU Bantul dari partai politik sebanyak 447 orang. Jumlah partai peserta pemilu 2019 di Bantul sebanyak 16 partai. Tidak semua partai memaksimalkan kuota bacaleg, salah satunya Partai Hanura yang hanya mendaftarkan 14 bacaleg dari enam daerah pemilihan di Bantul.
Hanura akan menanyakan kepada KPU terkait bisa dan tidaknya penambahan bacaleg, "Semoga ada penambahan waktu perbaikan yang diberikan KPU," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Hanura Bantul, Agus Setyabudi.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement








