Advertisement

Naikkan Harga Gas Melon Secara Sepihak, SPBU 14 Playen Bakal Ditindak

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 24 Juli 2018 - 17:20 WIB
Arief Junianto
Naikkan Harga Gas Melon Secara Sepihak, SPBU 14 Playen Bakal Ditindak Warga membentangkan kertas bernada protes terhadap kenaikan harga gas melon yang dilakukan secara sepihak oleh pangkalan gas di SPBU 14 Playen, Desa Playen 1, Kecamatan Playen, Gunungkidul, Senin (23/7/2018). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara)

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemkab Gunungkidul menilai sikap pangkalan gas di SPBU 14 Playen yang menaikkan harga gas tiga kilogram (gas melon) secara sepihak telah melanggar aturan. Dinas terkait akan turun tangan.

Kepala Seksi Distribusi dan Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul Sigit Hariyanto mengatakan baik agen dan pangkalan tidak diperbolehkan menaikan harga gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET). "Kalaupun naik itu pasti ada aturannya, tidak boleh secara sepihak," kata Sigit kepada Harianjogja.com, Selasa (24/7/2018).

Advertisement

Sigit menjelaskan untuk menaikan harga harus sesuai kesepakatan dengan PT. Pertamina (perseri) selaku penyuplai barang. Jika tidak, maka hal itu telah melanggar aturan.

Tidak hanya menaikkan harga, pengelola pangkalan di SPBU 14 Playen juga terbukti menjual gas kepada pengecer. Hal ini juga melanggar aturan dari PT. Pertamina.

Adapun larangan menaikan harga gas 3kg dan menjual ke selain untuk kebutuhan rumah tangga telah tertuang dalam Pergub DIY No.28/2015 tentang HET Elpiji Tiga Kilogram. Dalam pasal 2 disebutkan, agen dan pangkalan dilarang menambahkan segala bentuk komponen biaya di luar ketentuan.

Sementara di pasal 3 nomor 2 menjelaskan bahwa peruntukan gas bersubsidi adalah untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Tidak dibenarkan untuk penggunaan di luar ketentuan yang berlaku.

Dikatakan Agus, saat ini Disperindag Gunungkidul akan meninjau agen dan pangkalan yang telah menaikan harga tersebut. Nantinya jika terbukti melanggar aturan maka kewenangan untuk menindak adalah pihak kepolisian.

Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul Herry Kriswanto mengatakan pangkalan gas yang melanggar aturan harus ditindak. "Entah siapapun pemiliknya, kalau memang melanggar ya segera ditindak agar tidak meresahkan masyarakat," kata Herry.

Dia menyarankan kepada dinas terkait dalam hal ini Disperindag Gunungkidul untuk segera mengkroscek langsung di lapangan. Kalau benar terbukti bukan tidak mungkin izin bisa dicabut. "Yang pasti kroscek itu perlu agar tidak ada salah paham," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement