Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Warga membentangkan kertas bernada protes terhadap kenaikan harga gas melon yang dilakukan secara sepihak oleh pangkalan gas di SPBU 14 Playen, Desa Playen 1, Kecamatan Playen, Gunungkidul, Senin (23/7/2018)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemkab Gunungkidul menilai sikap pangkalan gas di SPBU 14 Playen yang menaikkan harga gas tiga kilogram (gas melon) secara sepihak telah melanggar aturan. Dinas terkait akan turun tangan.
Kepala Seksi Distribusi dan Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul Sigit Hariyanto mengatakan baik agen dan pangkalan tidak diperbolehkan menaikan harga gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET). "Kalaupun naik itu pasti ada aturannya, tidak boleh secara sepihak," kata Sigit kepada Harianjogja.com, Selasa (24/7/2018).
Sigit menjelaskan untuk menaikan harga harus sesuai kesepakatan dengan PT. Pertamina (perseri) selaku penyuplai barang. Jika tidak, maka hal itu telah melanggar aturan.
Tidak hanya menaikkan harga, pengelola pangkalan di SPBU 14 Playen juga terbukti menjual gas kepada pengecer. Hal ini juga melanggar aturan dari PT. Pertamina.
Adapun larangan menaikan harga gas 3kg dan menjual ke selain untuk kebutuhan rumah tangga telah tertuang dalam Pergub DIY No.28/2015 tentang HET Elpiji Tiga Kilogram. Dalam pasal 2 disebutkan, agen dan pangkalan dilarang menambahkan segala bentuk komponen biaya di luar ketentuan.
Sementara di pasal 3 nomor 2 menjelaskan bahwa peruntukan gas bersubsidi adalah untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Tidak dibenarkan untuk penggunaan di luar ketentuan yang berlaku.
Dikatakan Agus, saat ini Disperindag Gunungkidul akan meninjau agen dan pangkalan yang telah menaikan harga tersebut. Nantinya jika terbukti melanggar aturan maka kewenangan untuk menindak adalah pihak kepolisian.
Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul Herry Kriswanto mengatakan pangkalan gas yang melanggar aturan harus ditindak. "Entah siapapun pemiliknya, kalau memang melanggar ya segera ditindak agar tidak meresahkan masyarakat," kata Herry.
Dia menyarankan kepada dinas terkait dalam hal ini Disperindag Gunungkidul untuk segera mengkroscek langsung di lapangan. Kalau benar terbukti bukan tidak mungkin izin bisa dicabut. "Yang pasti kroscek itu perlu agar tidak ada salah paham," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.