Advertisement
Naikkan Harga Gas Melon Secara Sepihak, SPBU 14 Playen Bakal Ditindak
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemkab Gunungkidul menilai sikap pangkalan gas di SPBU 14 Playen yang menaikkan harga gas tiga kilogram (gas melon) secara sepihak telah melanggar aturan. Dinas terkait akan turun tangan.
Kepala Seksi Distribusi dan Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul Sigit Hariyanto mengatakan baik agen dan pangkalan tidak diperbolehkan menaikan harga gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET). "Kalaupun naik itu pasti ada aturannya, tidak boleh secara sepihak," kata Sigit kepada Harianjogja.com, Selasa (24/7/2018).
Advertisement
Sigit menjelaskan untuk menaikan harga harus sesuai kesepakatan dengan PT. Pertamina (perseri) selaku penyuplai barang. Jika tidak, maka hal itu telah melanggar aturan.
Tidak hanya menaikkan harga, pengelola pangkalan di SPBU 14 Playen juga terbukti menjual gas kepada pengecer. Hal ini juga melanggar aturan dari PT. Pertamina.
Adapun larangan menaikan harga gas 3kg dan menjual ke selain untuk kebutuhan rumah tangga telah tertuang dalam Pergub DIY No.28/2015 tentang HET Elpiji Tiga Kilogram. Dalam pasal 2 disebutkan, agen dan pangkalan dilarang menambahkan segala bentuk komponen biaya di luar ketentuan.
Sementara di pasal 3 nomor 2 menjelaskan bahwa peruntukan gas bersubsidi adalah untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Tidak dibenarkan untuk penggunaan di luar ketentuan yang berlaku.
Dikatakan Agus, saat ini Disperindag Gunungkidul akan meninjau agen dan pangkalan yang telah menaikan harga tersebut. Nantinya jika terbukti melanggar aturan maka kewenangan untuk menindak adalah pihak kepolisian.
Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul Herry Kriswanto mengatakan pangkalan gas yang melanggar aturan harus ditindak. "Entah siapapun pemiliknya, kalau memang melanggar ya segera ditindak agar tidak meresahkan masyarakat," kata Herry.
Dia menyarankan kepada dinas terkait dalam hal ini Disperindag Gunungkidul untuk segera mengkroscek langsung di lapangan. Kalau benar terbukti bukan tidak mungkin izin bisa dicabut. "Yang pasti kroscek itu perlu agar tidak ada salah paham," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement