Hari Pertama Bulan Tertib Jalan, Satpol PP DIY Bongkar Ratusan Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Ilustrasi pajak/Bisnis.com
Harianjogja.com, SLEMAN—Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sleman mengalami perubahan di semester kedua 2018. Target PAD Sleman dari pajak reklame diturunkan karena penertiban dan aturan mengenai reklame.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Kusniati, mengatakan dari Juli 2018 target PAD Sleman mengalami perubahan. Berdasarkan data dari BKAD Sleman, di semestar awal Januari sampai Juni atau sebelum perubahan, PAD Sleman ditargetkan sebesar Rp488 miliar. Sementara di PAD setelah perubahan targetnya menjadi Rp556 miliar.
"Rata-rata target di tiap sektor ditingkatkan karena melihat realisasi di triwulan pertama dan kedua, hanya pajak reklame yang mengalami penurunan target dan PBB [Pajak Bumi dan Bangunan] yang targetnya tetap," kata Kusniati, Rabu (1/8/2018).
Kusniati mengatakan target PAD dari pajak reklame diturunkan karena penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP pada pengguna reklame di median jalan. "Ada aturan tentang pelarangan pemasangan reklame di median jalan, dari adanya penertiban itu, maka target pajak reklame diturunkan," katanya.
Target pajak reklame menurun dari Rp9,5 miliar menjadi Rp9 miliar. Meski demikian, menurut Kusniati realisasi pada semester awal di tahun ini untuk pajak reklame memenuhi target.
Berdasarkan Perda No.14/2003 tentang Izin Reklame dan Perbup No.53/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, salah satu aturan yang tidak diperbolehkan dalam memasang reklame yaitu di median jalan. Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu, mengatakan sebanyak 70% reklame yang sudah dipasang di Sleman melanggar aturan. "Paling banyak pelanggaran yang terjadi yaitu posisi reklame melintang jalan, selain itu ada juga yang dipasang di median jalan,” kata Sri Madu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.