Advertisement

Mengaku Karyawan Dealer, Didik Menipu Calon Pembeli Sepeda Motor

Irwan A Syambudi
Selasa, 31 Juli 2018 - 19:37 WIB
Nina Atmasari
Mengaku Karyawan Dealer, Didik Menipu Calon Pembeli Sepeda Motor Pelaku penipuan dan penggelapan, Didik S. (Kedua dari kiri) dihadirkan saat jumpa pers di Polres Mlati, Selasa (31/7/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Polsek Mlati menangkap seorang pelaku penipuan yang merugikan korbannya hingga jutaan rupiah. Pelaku menipu seorang calon pembeli sepeda motor dengan modus mengaku sebagai karyawan dealer sepeda motor.

Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan seorang pelaku yang ditangkap adalah Didik S., 28, warga Jawa Barat yang tinggal di Bantul. Ia melakukan penipuan mengaku sebagai karyawan dealer Honda kepada salah seorang calon pembeli sepeda sepeda motor bernama Tika Widowati, 28, warga Sukosewu, Gandusari, Blitar, Jawa Timur.

Advertisement

"Pelaku mendatangi korban mengaku sebagai karyawan dealer. Ia kemudian berdalih dapat memberikan kemudahan asal memberikan uang muka pembelian motor, Rp5 juta," kata dia saat jumpa pers di Polsek Mlati, Selasa (31/7/2018).

Pelaku mulanya berjanji akan segera mengantar motor yang dipesan korban. Namun setelah tiga hari, motornya tidak kunjung datang sesuai yang dijanjikan. Korban senapati berulang kali menghubungi pelaku untuk meminta kejelasan, tetapi tidak berhasil.

Lantaran tidak ada itikat baik dari pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Mlati. "Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di daerah Prambanan kemarin Sabtu [28/7/2018]. Kami juga amankan bukti jaket yang dibeli dari uang milik korban," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Selain itu, dari pengakuan tersangka, ia nekat menipu dan menggelapkan uang korban karena terbelit masalah ekonomi. Kendati demikian, tersangka tetap diproses dan dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Didik mengakui bahwa dirinya berpura-pura menjadi karyawan dealer sepeda motor karena sebelumnya pernah bekerja di dealer tersebut namun bukan di bagian pemasaran.

"Dulu saya supir di dealer motor, terus keluar dan sekarang kerja serabutan. Karena itu ngaku bisa jadi perantara kalau mau beli motor," katanya.

Mengenai uang hasil penipuan yang dilakuakan kepada korban, Didik mengaku bahwa uang tersebut telah dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah jaket yang dikenakannya sehari-hari.

"Uangnya sudah habis untuk hidup sehari-hari. Kalau nipu karena butuh uang dan banyak hutang, jadi uangnya juga untuk bayar hutang saya yang total Rp6,4 juta," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement