Advertisement
DPRD DIY Dorong Revisi Perda Industri Kreatif, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) DIY segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil.
Revisi diperlukan agar regulasi tersebut tetap relevan dengan perkembangan kebijakan nasional maupun dinamika ekonomi terkini.
Advertisement
Juru Bicara Pansus BA 29, Ispriyatun Katir Triatmojo, memaparkan sejumlah rekomendasi kepada Pemda DIY untuk memperkuat regulasi dan pelaksanaan kebijakan sektor industri kreatif dan UMKM. Ia menegaskan, revisi perda diperlukan agar pengaturan lebih jelas dan sesuai dengan dinamika ekonomi saat ini.
“Pansus memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemda DIY untuk memperkuat pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2017, mulai dari pembagian kewenangan hingga pembentukan lembaga penjamin pembiayaan,” ujar Ispriyatun saat Rapat Paripurna di DPRD DIY, Jumat (17/10/2025).
BACA JUGA
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Pemda DIY mempertegas pembagian kewenangan, pembinaan, dan fasilitasi antar tingkatan pemerintahan. Selain itu, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih efektif antar organisasi perangkat daerah (OPD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pansus juga mengusulkan pembentukan lembaga penjamin pembiayaan serta penguatan pendampingan bagi koperasi dan pelaku usaha kecil melalui tenaga fungsional. DPRD menilai keberadaan lembaga tersebut penting untuk memperluas akses permodalan dan memperkuat daya saing pelaku ekonomi rakyat.
Selain itu, Pemda DIY diminta menetapkan bidang-bidang usaha tertentu yang dilindungi bagi koperasi, UKM, IKM, dan pelaku ekonomi kreatif agar keberlanjutan usaha rakyat dapat terjaga. Revisi perda juga diarahkan untuk mendorong digitalisasi dan pendataan pelaku ekonomi kreatif berbasis sentra. Pendekatan ini diyakini dapat memperkuat efektivitas pembinaan dan promosi produk lokal khas Jogja.
Rekomendasi tersebut telah ditetapkan menjadi keputusan dewan dan akan segera ditindaklanjuti oleh Gubernur DIY.
Ketua Pansus BA 29, Arif Kurniawan, menyampaikan bahwa perda yang telah berjalan selama delapan tahun itu perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia menjelaskan, munculnya sejumlah regulasi baru seperti PP No. 7 Tahun 2021 dan kebijakan Koperasi Desa Merah Putih membuat sejumlah ketentuan dalam perda tidak lagi relevan.
“Perda No. 9 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini karena banyak regulasi baru yang muncul. Oleh karena itu, perda ini perlu direview secara komprehensif,” jelasnya.
Arif juga menilai dampak program pemberdayaan UMKM selama ini masih terbatas. Ia menekankan perlunya kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pihak agar regulasi daerah benar-benar mampu memberikan dorongan signifikan bagi pelaku usaha kecil dan industri kreatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement