RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Kondisi PN Bantul akibat perusakan, Kamis (28/6/2018) siang./Harian Jogja-Ujang Hasanudin)
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul memastikan perkara perusakan Pengadilan Negeri (PN) Bantul jalan terus, meski salah satu tersangka masih di bawah umur. Polisi segera melimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Perkara lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, saat dihubungi Selasa (31/7/2018).
Rudy mengatakan, polisi sudah berupaya menyelesaikan kasus tersebut dengan cara diversi atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Ketentuan diversi diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentant Sistem Peradilan Anak. Diversi juga diatur dalam Perturan Mahkmah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2014.
Namun proses diversi yang digelar penyidik kepolisian tidak ada kesepakatan. Pihak PN Bantul menginginkan kasus tersebut berlanjut sampai persidangan di pengadilan. Saat ini polisi masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke jaksa.
"Tinggal menunggu tanda tangan pihak-pihak yang ikut diversi," kata Rudy.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno, mengaku sudah mendapat kabar bahwa proses diversi di tingkat penyidikan tidak berhasil. Pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas dari polisi. Selanjutnya jaksa akan menggelar diversi di tingkat penuntutan.
Menurut Sabar, meski pihak PN Bantul menginginkan kusus tersebut diselesaikan melalui jalur persidangan umum, tetapi pihaknya tetap akan mengupayakan diversi terlebih dahulu sebagai amanat undang-undang. Ia memahami keinginan PN Bantul karena sebagai korban sekaligus sebagai institisi hukum.
"Kalau diversi tingkat penuntutan tetap masih mengambang ya kami limpahkan ke pengadilan," ujar Sabar.
Diketahui ada tiga tersangka dalam kasus perusakan PN Bantul, salah satu di antaranya masih di bawah umur, yakni ASH, 17. ASH disangka merusak kaca ruang sidang utama saat menghadiri sidang putusan Ketua Pemuda Pancasila Bantul, Doni Bimo Saptoto pada 28 Juni lalu.
Selain menunggu pelimpahan berkas ASH, jaksa juga belum menerima pelimpahan berkas dua tersangka lainnya. "Semua berkas kasus perusakan PN Bantul kami belum menerima, termasuk tersangka yang sudah dewasa. Kami baru menerima SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan] saja," ucap Sabar.
Pejabat Humas PN Bantul, Zaenal Arifin menegaskan intitusinya menginginkan kasus tersebut diselesaikan lewat jalur pengadilan, "Kalau pribadi mungkin bisa memaafkan ya istilahnya. Tapi ini kan [yang dirusak] intitusi perlu ada pembelajaran," tegas Zaenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pascal Wehrlein menang di Formula E Shanghai 2026. Kemenangan ke-10 musim ini, kukuhkan dominasi dan peluang juara dunia.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.
Usaha pigura di Sleman tertekan kenaikan harga kaca dan kayu, sementara penjualan turun hingga 50 persen akibat melemahnya daya beli.
Jadwal 16 besar Piala Dunia 2026: Kanada vs Maroko dan Paraguay vs Prancis, Minggu dini hari WIB. Simak jam tayang & siaran langsung.