Advertisement
Kasus Perusakan PN Bantul Jalan Terus meski Tersangka Masih di Bawah Umur
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul memastikan perkara perusakan Pengadilan Negeri (PN) Bantul jalan terus, meski salah satu tersangka masih di bawah umur. Polisi segera melimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Perkara lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, saat dihubungi Selasa (31/7/2018).
Advertisement
Rudy mengatakan, polisi sudah berupaya menyelesaikan kasus tersebut dengan cara diversi atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Ketentuan diversi diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentant Sistem Peradilan Anak. Diversi juga diatur dalam Perturan Mahkmah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2014.
Namun proses diversi yang digelar penyidik kepolisian tidak ada kesepakatan. Pihak PN Bantul menginginkan kasus tersebut berlanjut sampai persidangan di pengadilan. Saat ini polisi masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke jaksa.
"Tinggal menunggu tanda tangan pihak-pihak yang ikut diversi," kata Rudy.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno, mengaku sudah mendapat kabar bahwa proses diversi di tingkat penyidikan tidak berhasil. Pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas dari polisi. Selanjutnya jaksa akan menggelar diversi di tingkat penuntutan.
Menurut Sabar, meski pihak PN Bantul menginginkan kusus tersebut diselesaikan melalui jalur persidangan umum, tetapi pihaknya tetap akan mengupayakan diversi terlebih dahulu sebagai amanat undang-undang. Ia memahami keinginan PN Bantul karena sebagai korban sekaligus sebagai institisi hukum.
"Kalau diversi tingkat penuntutan tetap masih mengambang ya kami limpahkan ke pengadilan," ujar Sabar.
Diketahui ada tiga tersangka dalam kasus perusakan PN Bantul, salah satu di antaranya masih di bawah umur, yakni ASH, 17. ASH disangka merusak kaca ruang sidang utama saat menghadiri sidang putusan Ketua Pemuda Pancasila Bantul, Doni Bimo Saptoto pada 28 Juni lalu.
Selain menunggu pelimpahan berkas ASH, jaksa juga belum menerima pelimpahan berkas dua tersangka lainnya. "Semua berkas kasus perusakan PN Bantul kami belum menerima, termasuk tersangka yang sudah dewasa. Kami baru menerima SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan] saja," ucap Sabar.
Pejabat Humas PN Bantul, Zaenal Arifin menegaskan intitusinya menginginkan kasus tersebut diselesaikan lewat jalur pengadilan, "Kalau pribadi mungkin bisa memaafkan ya istilahnya. Tapi ini kan [yang dirusak] intitusi perlu ada pembelajaran," tegas Zaenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement