Maggot Masayu di Bantul Ubah Sisa Dapur Jadi Kas Warga
Warga Kembangputihan, Bantul, mengolah sisa dapur menjadi pakan maggot. Hasil penjualan maggot dimasukkan ke kas untuk kegiatan warga.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Perkembangan baru terjadi dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap Y (17), siswi salah satu SMK di Bantul. Kasus yang melibatkan tiga remaja berinisial H, N, dan DT itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah DT, yang berlokasi di Padukuhan Baran, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hadiyanto, membenarkan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul telah menaikkan status perkara tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (16/10/2025).
“Kasus dugaan pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga terlapor dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Rita, Minggu (19/10/2025).
Dengan naiknya status perkara, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tambahan.
“Saksi yang akan dipanggil bisa dari pihak korban maupun dari pihak terlapor,” jelasnya.
Meski telah masuk tahap penyidikan, Rita menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Penyidik, kata dia, masih melengkapi berbagai unsur pembuktian.
“Penyidik belum menetapkan tersangka dari tiga terlapor. Yang jelas, akan ada pemanggilan lagi terhadap saksi-saksi terkait,” ujarnya.
Sementara itu, S, ayah korban, mengaku sedikit lega setelah mengetahui kasus yang menimpa anaknya kini telah naik ke tahap penyidikan. Ia mengatakan, selama dua pekan terakhir dirinya belum mendapatkan kabar apa pun terkait perkembangan laporan tersebut.
“Terima kasih kepada penyidik yang telah bekerja keras hingga kasus ini bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata S, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani.
Meski begitu, S berharap proses hukum dapat terus berjalan hingga tuntas dan menghasilkan kejelasan hukum bagi anaknya. Ia mengaku sempat mendapat tekanan serta bujukan agar mencabut laporan dengan imbalan sejumlah uang.
“Semua itu saya tolak. Kasus ini harus diproses secara hukum karena para terduga pelaku sudah menghancurkan masa depan anak saya. Sampai hari ini anak saya masih belum mau masuk sekolah,” ungkapnya.
S menegaskan bahwa secara pribadi dirinya bisa memaafkan, tetapi proses hukum harus tetap berjalan.
“Kalau mau minta maaf, sebagai manusia saya memaafkan meski dengan berat hati. Namun hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Kembangputihan, Bantul, mengolah sisa dapur menjadi pakan maggot. Hasil penjualan maggot dimasukkan ke kas untuk kegiatan warga.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut operasi di Papua berhasil merebut delapan pucuk senjata dari kelompok OPM.
Tim Pokemon Unite Indonesia meraih medali perak Asian Games setelah melampaui target awal perunggu dan menembus partai final.
Banjir kembali merendam 13 desa di tujuh kecamatan Aceh Tenggara. Sebanyak 52 KK atau 203 jiwa terdampak.
Borobudur 100 digelar 19-20 Desember 2026 dengan target 1.000 peserta sekaligus menggalang donasi untuk anak cerebral palsy.