Advertisement
Dugaan Pemerkosaan Siswi SMK di Bantul Naik ke Tahap Penyidikan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Perkembangan baru terjadi dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap Y (17), siswi salah satu SMK di Bantul. Kasus yang melibatkan tiga remaja berinisial H, N, dan DT itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah DT, yang berlokasi di Padukuhan Baran, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Advertisement
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hadiyanto, membenarkan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul telah menaikkan status perkara tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (16/10/2025).
“Kasus dugaan pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga terlapor dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Rita, Minggu (19/10/2025).
BACA JUGA
Dengan naiknya status perkara, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tambahan.
“Saksi yang akan dipanggil bisa dari pihak korban maupun dari pihak terlapor,” jelasnya.
Meski telah masuk tahap penyidikan, Rita menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Penyidik, kata dia, masih melengkapi berbagai unsur pembuktian.
“Penyidik belum menetapkan tersangka dari tiga terlapor. Yang jelas, akan ada pemanggilan lagi terhadap saksi-saksi terkait,” ujarnya.
Sementara itu, S, ayah korban, mengaku sedikit lega setelah mengetahui kasus yang menimpa anaknya kini telah naik ke tahap penyidikan. Ia mengatakan, selama dua pekan terakhir dirinya belum mendapatkan kabar apa pun terkait perkembangan laporan tersebut.
“Terima kasih kepada penyidik yang telah bekerja keras hingga kasus ini bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata S, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani.
Meski begitu, S berharap proses hukum dapat terus berjalan hingga tuntas dan menghasilkan kejelasan hukum bagi anaknya. Ia mengaku sempat mendapat tekanan serta bujukan agar mencabut laporan dengan imbalan sejumlah uang.
“Semua itu saya tolak. Kasus ini harus diproses secara hukum karena para terduga pelaku sudah menghancurkan masa depan anak saya. Sampai hari ini anak saya masih belum mau masuk sekolah,” ungkapnya.
S menegaskan bahwa secara pribadi dirinya bisa memaafkan, tetapi proses hukum harus tetap berjalan.
“Kalau mau minta maaf, sebagai manusia saya memaafkan meski dengan berat hati. Namun hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Ibu Meletus, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 600 Meter
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement