Advertisement
Diimingi Jadi Pegawai Pemkot Jogja, Warga Sleman Tertipu Belasan Juta Rupiah

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Satreskrim Polrestas Sleman mengungkap kasus penipuan berkedok membantu diterima sebagai pegawai Pemkot Jogja. Tersangka YA, asal Klaten, Jawa Tengah masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kanit 2, Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Trisna Sanubari Dibyo Saputra mengatakan, kasus penipuan berkedok rekrutmen pegawai di Pemkab Kota bermula dari perkenalan MP, Perempuan berusia 29 tahun asal Kapanewon Ngemplak dengan YA di 2021. Setahun berlalu atau tepatnya Juli, pelaku menawari MP untuk menjadi pegawai di Balai Kota Jogja.
Advertisement
BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Investasi, Ini Komentar Mantan Bos PSS Sleman
Namun, lanjut dia, sebelum diterima korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai pelicin. Tertarik dengan pekerjaan ini, MP akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp7 juta melalui beberapa kali transfer ke rekening milik YA.
Tak berhenti di situ, korban juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta sehingga total yang diberikan sebesar Rp12 juta. Meski demikian, janji untuk dijadikan pegawai pemkot tak kunjung terealisasi sehingga melaporkan kasus penipuan ini ke Polresta Sleman.
“Berdasarkan laporan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap YA di Klaten pada 26 April 2024,” kata Trisna dalam rilis kasus yang digelar Rabu (29/5/2024).
Hasil dari penyelidikan, tersangka tidak hanya menipu dengan meminta sejumlah uang. Pasalnya, akte kelahiran milik korban dan Kartu BPJS milik korban juga digunakan sebagai jaminan meminjam uang di salah satu koperasi.
“Awalnya akta dan kartu BPJS diminta untuk menjamin masuk sebagai pegawai balai kota, tapi oleh pelaku dipergunakan meminjam uang ke koperasi,” katanya.
BACA JUGA: Terima Laporan Dugaan Penggelapan Bisnis Properti di Jogja, Polda DIY Turun Tangan
Trisna menambahkan, uang hasil dari penipuan ini dipergunakan untuk melunasi utang miliki tersangka. “Pelaku sudah kami tahan dan masih dalam proses pemeriksaan intensif,” katanya.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Lindawati Wulandari mengatakan, selain tersangka, juga telah diamankan sejumlah barang bukti seperti dua buku Tabungan, print out cakepan WA, akta kelahiran milik korban. Atas perbuatannya ini, pelaku diancam Pasal 278 KUHP dengan ancaman pindana penjara empat tahun.
“Kasus ini akan diselesaikan sampai tuntas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ahmad Luthfi: Kunjungan Presiden Emmanuel Macron ke Jateng Dapat Tingkatkan Pariwisata
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Calon Sekda DIY Ada 6 Pejabat, Beny Sampaikan Sejumlah PR Bagi Penggantinya
- BPBD Sleman Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana
- Kolaborasi dan Teknologi Tepat Guna untuk Kelola Sampah di Jogja
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Kamis 29 Mei 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Kamis 29 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement