Penataan Pantai Sepanjang Butuh Rp16 Miliar, Pemkab Ajukan Danais
Penataan Pantai Sepanjang Gunungkidul masih berlanjut. Pemkab membutuhkan sekitar Rp16 miliar untuk jalan, kios, trotoar, dan parkir.
Tersangka EA, selaku dokter gadungan yang berkerja di PSS Sleman diamankan polisi dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman. Selasa (30/1/2024).Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Satreskrim Polresta Sleman mengungkap kasus dokter gadungan di klub PSS Sleman. Tersangka EA,42, kini ditahan di Rutan Polresta. Proses penangkapan dokter gadungan tersebut terbilang panjang karena tersangka sempat berganti alamat domisili.
Pengungkapan kasus bermula saat Manajemen PSS mengontarak EA sebagai dokter Kesehatan mulai Februari 2020. Untuk menyakinkan manajemen tersangka juga melampirkan bukti berupa soft copy ijazah kedokteran dari Universitas Syah Kuala, Banda Aceh.
Selanjutnya, pelaku bekerja seperti biasa untuk menemani tim bermain sepak bola. Sebagai imbalan, EA mendapatkan gaji sebesar Rp15 juta per bulannya beserta bonus. Namun di tahun kedua bekerja, gaji yang diterima naik menjadi Rp25 juta per bulan ditambah bonus, mulai Maret-Oktober 2021.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan untuk penangkapan tersangka membutuhkan proses yang Panjang. Sesuai dengan Alamat domisili, pihaknya sudah melakukan pencarian ke Palembang, tetapi tak juga menemukan pelaku.
“Tersangka sudah mengganti alamat domisilinya menjadi warga di Depok. Kami bersyukur akhirnya bisa menangkap tersangka,” katanya, Selasa (30/1/2024)
Baca Juga
PSS Sleman Kecolongan Dokter yang Diduga Gadungan
Polisi Didesak Usut Pembuat Ijazah Palsu Dokter Gadungan PSS Sleman
Jadi Dokter Palsu, Perempuan Ini Mengaku Tak Ingin Kecewakan Keluarga
Riski mengatakan berdasarkan hasil dari pengakuan sebelum menjadi dokter sepakbola gadungan, tersangka pernah membuka toko kelontong dan menjadi kondektur bus di ibukota. “Untuk ijazahnya ia men-download dan mengganti dengan nama yang bersangkutan. Inilah yang dijadikan untuk melamar menjadi dokter palsu di PSS Sleman dan beberapa klub bola lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara atau pasal 378 KUHP, ancaman hukumannya empat tahun. Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti fotokopi ijazah palsu, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, hingga bukti dari universitas bahwa yang bersangkutan bukan alumni di fakultas kedokteran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penataan Pantai Sepanjang Gunungkidul masih berlanjut. Pemkab membutuhkan sekitar Rp16 miliar untuk jalan, kios, trotoar, dan parkir.
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.