Proses Panjang Penangkapan Dokter Gadungan di Klub Bola Indonesia, Begini Ceritanya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Satreskrim Polresta Sleman mengungkap kasus dokter gadungan di klub PSS Sleman. Tersangka EA,42, kini ditahan di Rutan Polresta. Proses penangkapan dokter gadungan tersebut terbilang panjang karena tersangka sempat berganti alamat domisili.
Pengungkapan kasus bermula saat Manajemen PSS mengontarak EA sebagai dokter Kesehatan mulai Februari 2020. Untuk menyakinkan manajemen tersangka juga melampirkan bukti berupa soft copy ijazah kedokteran dari Universitas Syah Kuala, Banda Aceh.
Advertisement
Selanjutnya, pelaku bekerja seperti biasa untuk menemani tim bermain sepak bola. Sebagai imbalan, EA mendapatkan gaji sebesar Rp15 juta per bulannya beserta bonus. Namun di tahun kedua bekerja, gaji yang diterima naik menjadi Rp25 juta per bulan ditambah bonus, mulai Maret-Oktober 2021.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan untuk penangkapan tersangka membutuhkan proses yang Panjang. Sesuai dengan Alamat domisili, pihaknya sudah melakukan pencarian ke Palembang, tetapi tak juga menemukan pelaku.
“Tersangka sudah mengganti alamat domisilinya menjadi warga di Depok. Kami bersyukur akhirnya bisa menangkap tersangka,” katanya, Selasa (30/1/2024)
Baca Juga
PSS Sleman Kecolongan Dokter yang Diduga Gadungan
Polisi Didesak Usut Pembuat Ijazah Palsu Dokter Gadungan PSS Sleman
Jadi Dokter Palsu, Perempuan Ini Mengaku Tak Ingin Kecewakan Keluarga
Riski mengatakan berdasarkan hasil dari pengakuan sebelum menjadi dokter sepakbola gadungan, tersangka pernah membuka toko kelontong dan menjadi kondektur bus di ibukota. “Untuk ijazahnya ia men-download dan mengganti dengan nama yang bersangkutan. Inilah yang dijadikan untuk melamar menjadi dokter palsu di PSS Sleman dan beberapa klub bola lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara atau pasal 378 KUHP, ancaman hukumannya empat tahun. Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti fotokopi ijazah palsu, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, hingga bukti dari universitas bahwa yang bersangkutan bukan alumni di fakultas kedokteran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement