Advertisement
Edarkan Pil Trihexyphendyl, Pemuda Ponjong Ini Dicolok Polisi
Ilustrasi pil jenis trihexypenidyl. - JIBI/Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga asal Trembesi, Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul, SP alias Kitil, 25, dibekuk Tim Unit 2 Opsnal Satresnarkoba Polres Gunungkidul lantaran melakukan penyalahgunaan obat terlarang jenis Trihexyphendyl. SP dibekuk pada Sabtu (4/8/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo mengatakan penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul melakukan patrol menyisir Kecamatan Ponjong.
Advertisement
Upaya tersebut juga merupakan tindaklanjut adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Ponjong ada penyalahgunaan obat terlarang. Berbekal informasi dari masyarakat dan Patroli petugas. Polisi mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan dari tangan SP ditemukan dua butir pil Trihexyphenidyl, setelah dilakukan pengembangan di rumahnya ditemukan 960 butir pil Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan Rp100.000 dan menurut pengakuan telah menjual pil Trihexyphenidyl sebanyak 3.000 butir,” kata Tri, Minggu (5/8/2018).
BACA JUGA
Akibat tindakannya itu tersangka SP, bersama saksi diamankan ke Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Darurat Siber Asia Pasifik, Kerugian Konsumen Tembus Rp10.800 Triliun
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Bahaya Whipping Nitrous Oxide Mengintai Anak Muda, Ini Risikonya
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 9 Februari, Tarif Rp12.000
- KA Bandara YIA Xpress Kembali Beroperasi, Ini Jadwal Lengkapnya
- BMKG Prakirakan Hujan Sangat Lebat di Beberapa Wilayah Indonesia
- Polres Bantul Buka Layanan SIM Keliling Februari 2026, Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement



