Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 2026, Jam Sibuk Tiket Ludes
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Ilustrasi pajak/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA- Stimulus atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara bertahap akan dihapus mulai 2019 mendatang. Untuk itu Pemkot Jogja menyerahkan draf revisi peraturan daerah terkait PBB perkotaan dan pedesaan ke Dewan, Senin (6/8/2018).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jogja Kadri Renggono mengatakan meski akan menghapus stimulus namun pihaknya juga memberikan solusi dengan menambah faktor pengurang ketetapan PBB. Terutama dengan menaikkan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), yakni dari sebelumnya Rp12 juta menjadi Rp15 juta.
Dipilihnya NJOTKP sebesar Rp15 juta, imbuh Kadri, menyesuaikan simulasi yang dilakukan. Pemkot membandingkan NJOTKP dengan wilayah di sekitar DIY seperti Bantul dan Sleman yang juga menerapkan Rp15 juta. Selain itu, perubahan kebijakan dalam penentuan tarif PBB juga tidak akan mengubah target realisasi pajak tersebut. Tahun ini perolehan PBB ditarget Rp53 miliar dan sudah terealisasi 48,32% atau Rp25,6 miliar.
"Meski stimulus dihapus, namun faktor pengurang kami tambah. Kalau ketetapan PBB naik, tidak signifikan dan tidak akan memberatkan. Kami masih membahas masalah ini bersama dewan," katanya di Gedung DPRD Jogja, Senin (6/8/2018).
Sejak 2015, kata Kadri, Pemkot memberikan keringanan (stimulus) PBB. Besaran stimulus yang diberikan pun cukup tinggi hingga mencapai 90% dari PBB yang dibebankan. Hal ini lantaran penyesuaian NJOP juga meningkat hingga enam kali. Sehingga meski NJOP naik hingga enam kali lipat namun PBB yang dibayarkan tidak mengalami lonjakan yang signifikan karena Pemkot memberikan stimulus.
Sebagai contoh, wajib pajak yang sebelumnya memiliki ketetapan PBB sebesar Rp100.000, akibat kenaikan NJOP maka melonjak menjadi Rp150.000 sehingga kenaikannya hanya Rp50.000. Namun kenaikan tersebut lantas dikurangi stimulus sehingga ketetapan PBB menjadi Rp105.000. "Dulu NJOP dinaikkan untuk menyesuaikan kondisi pasar karena harga tanah juga melambung. Jadi yang kita kejar ialah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," katanya.
"Walikota memberikan stimulus pada waktu itu semangatnya agar wajib pajak tidak terbebani adanya kenaikan NJOP. Itu diberikan sejak 2015 hingga 2018, sehingga tahun depan harapannya dihapus," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.