Advertisement
Miris, Pengin Gratisan Sebagian Perangkat Desa di DIY Jadi Peserta JKN-BPJS Tapi Dibayari Negara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Masih ada perangkat desa di DIY yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun mirisnya mereka tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Premi peserta JKN segmen PBI selama ini harus disubsidi oleh negara.
"Regulasinya sudah ada [perangkat desa] harus menjadi peserta JKN. Hanya saja kesulitannya, salah satunya mereka [perangkat desa] sudah menjadi peserta JKN segmen PBI," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jogja, Dwi Hesti Yuniarti, Kamis (9/8/2018).
Advertisement
Padahal dalam aturannya, lanjut Hesty, perangkat desa tidak masuk ke dalam segmen peserta PBI. Kondisi tersebut, katanya tidak hanya terjadi di wilayah Bantul tetapi juga di wilayah Gunungkidul. "Seharusnya mereka bersedia melepas status PBI nya. Dan yang terjadi di lapangan mereka enggan melepas status PBI nya itu," ujar Hesty.
Menurutnya, segmen peserta PBI hanya diberikan kepada mereka yang miskin dan tidak mampu di mana pembayaran iurannya ditanggung oleh APBD/APBN. "Seharusnya mereka [perangkat desa] sudah tidak masuk kategori miskin dan tidak mampu lagi. Ini butuh paksaan dari Pemda," ujarnya.
Karena itu pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten mendukung upaya perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan mendorong perangkat desa yang belum masuk kepesertaan BPJS non PBI. Hingga saat ini dari total 75 desa, masih ada 25 desa yang belum mendaftarkan perangkatnya menjadi peserta BPJS.
Di Bantul misalnya dari 75 desa yang belum terdaftar sebanyak 25 desa dengan potensi (perkiraan) peserta 2.019 jiwa. Adapun di Gunungkidul dari 144 desa yang belum terdaftar sebanyak sembilan desa dengan potensi (perkiraan) peserta 345 jiwa. "Jumlah pesertanya masih kami masukkan dalam potensi karena mereka belum mendaftar jadi belum diketahui jumlah pastinya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tak Lagi Internasional, Bandara Adi Soemarmo Turun Kelas Berstatus Domestik
- Berkeliaran di Bandara Berhari-hari, Seekor Orang Utan Diamankan BKSDA
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
Advertisement
Advertisement