Advertisement

Promo November

Tersangka Penyelundup Sabu-Sabu 1 Kilogram Bertambah

Irwan A Syambudi
Rabu, 15 Agustus 2018 - 13:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Tersangka Penyelundup Sabu-Sabu 1 Kilogram Bertambah Dua tersangka (dua dan tiga kiri) dihadirkan saat pemusnahan barang bukti di BNNP DIY, Rabu (15/8/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY kembali menangkap satu tersangka penyelundupan satu kilogram lebih sabu-sabu melalui Bandara Internasional Adisutjipto. Total terdapat dua tersangka warga Thailand yang telah ditangkap.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Tri Warno Admojo mengatakan setelah dilakukan penangkapan terhadap SAA, 30, pada Minggu (22/7/2018) sore lalu. Pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya seorang tersangka kembali dibekuk yakni SJ, 29.

Advertisement

"SJ merupakan teman SS yang mengatur keberangkatan SS ke Indonesia," ujarnya, Rabu (15/8/2018).

SJ ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Sleman. Dari tangan kedua tersangka selain diamankan 1,108 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan SAA didalam kopernya, juga diamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel dan juga bukti pemesanan kamar hotel.

Atas perbuatannya ini kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 113 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam UU disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika berupa mengimpor, membawa, menyimpan, serta menguasai narkoba golongan satu jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan kasus penyelundupan sabu-sabu terungkap di Bandara Internasional Adisutjipto oleh petugas Bea dan Cukai DIY. Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengatakan penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang wanita asal Thailand berinisial SAA. Gerak-gerik wanita berusia 30 tahun yang mengunakan penerbangan pesawat Slik Air tujuan Singapura-Jogja ini dinilai mencurigakan. Hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan saat tiba di bandara

"Hasil analisis menggunakan x-rai, kami berhasil melakukan penindakan dan ditemukan barang jenis sabu-sabu seberat 1,108 kg," kata dia beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau

News
| Senin, 25 November 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement