Advertisement

Warga Terdampak Bandara Galau Tak Ada Pekerjaan, Mantan Petani Sulit Diterima Kerja

Uli Febriarni
Senin, 27 Agustus 2018 - 20:50 WIB
Bhekti Suryani
Warga Terdampak Bandara Galau Tak Ada Pekerjaan, Mantan Petani Sulit Diterima Kerja Patra Pansel dalam aksi yang digelar di simpang empat Glagah, Senin (27/8/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Paguyuban Warga Terdampak Bandara Pantai Selatan (Patra Pansel) menggelar aksi damai. Selain menuntut transparansi pencairan dana konsinyasi lahan terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang diduga dikotori praktik pungutan liar (pungli), warga juga menuntut kejelasan nasib warga yang tergusur akibat proyek bernilai trilunan itu.

Massa aksi menginginkan warga terdampak NYIA bisa dibantu perihal kelanjutkan pekerjaannya. Serta tali asih Paku Alam Grond (PAG) yang tak kunjung dibagikan kepada para penggarap lahan. Padahal dana sebesar Rp25 miliar telah dicairkan oleh Pura Pakualaman.

Advertisement

Ketua Patra Pansel, Feri Teguh Wahyudi mengatakan, pihak AP I dan perusahaan mitranya telah melakukan pembohongan publik. Mereka menjanjikan pekerjaan bagi warga terdampak NYIA yang hingga kini tak kunjung terealisasi. Bahkan, ketika warga mencoba melamar pekerjaan, warga ditanya persyaratan kerja yang menurutnya tidak masuk akal.

"Masak warga yang selama ini petani, ketika melamar kerja di proyek bandara ditanya pengalaman kerja. Ya pasti tidak ada, sejak lahir sampai sekarang mereka hanya bekerja sebagai petani," kata dia di sela aksi damai di Simpang Empat Desa Glagah, Senin (27/8/2018).

Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mendorong agar warga penggarap lahan PAG bisa segera mendapatkan tali asih yang sudah dijanjikan dari keluarga PA. Ia beserta sejumlah kades yang di wilayahnya terdapat PAG, akan segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan bupati. Untuk menemukan langkah bijak yang bisa diambil untuk menyikapi belum terdistribusinya uang tali asih bagi penggarap itu.

"Saya berharap ini segera direspons [oleh PA], mestinya ketika sudah bisa diambil di pengadilan, segera diberikan kepada penggarap lahan PAG," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kecaman Keras Muncul Atas Aturan Hukuman Mati Israel

Kecaman Keras Muncul Atas Aturan Hukuman Mati Israel

News
| Sabtu, 04 April 2026, 20:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement