Advertisement
Tanah Pakualaman Grond Bersengketa, Pengadilan Nekat Cairkan Dana Lahan Bandara Rp701 Miliar
Warga melintas di kawasan pembangunan NYIA di Kecamatan Temon, Kulonoprogo, beberapa waktu lalu. Harian Jogja/Beny Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pencairan dana kompensasi bandara senilai Rp701 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates yang masih menjadi sengketa dinilai ceroboh. Ahli waris GKR Pembajoen, Suwarsi dkk akan melaporkan hal itu ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan juga KPK.
Kuasa Hukum Suwarsi dkk, Muhammad Iqbal menilai pencairan dana konsinyasi sebesar Rp701 miliar untuk Pakualaman Groud (PAG) oleh PN Wates dinilai bentuk kecerobohan. Alasannya, ada surat mengikat jika pencairan dana tersebut tidak bisa dilakukan sebelum perkara sengketa memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah).
Advertisement
"PN Wates melanggar Perma No.3/2016. Kami masih berperkara. Baik di PN Wates dan PN Jogja, semua masih proses banding. Masih ada perkara kok dicairkan," katanya kepada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Yang membuat ahli waris berang, selain tidak ada pemberitahuan resmi terkait pencairan dana tersebut ada surat yang dikeluarkan oleh PN Wates sendiri jika dana tersebut tidak akan dicairkan sebelum kasus hukumnya inkrah. PN Wates, katanya pada 11 Juli 2017 mengirim surat jika dana tidak bisa dicarikan ketika masih ada perkara.
BACA JUGA
Dasarnya adalah Perma No.3/2016. Selain itu, ada surat Pengadilan Tinggi Jogja pada 29 September 2017 dana juga tidak bisa dicairkan karena masih ada perkara. "Kami masih mengikuti sidang perkara pada 7 Juni, tapi dana dicairkan pada 5 Juni. Ini kan ceroboh. Kami sayangkan langkah PN Wates apalagi kami tahu pencairan dana dari media," katanya.
Pihaknya mengaku sudah mengirim surat ke PN Wates untuk meminta bukti tertulis pencairan dana tersebut. Sayangnya, hingga kini PN Wates belum mengirimkan bukti tersebut. "Kami memiliki bukti eigendom dan verponding sebagai pemilik sah [tanah calon bandara],” jelasnya.
Atas kecerobohan PN Wates tersebut, pihaknya akan melaporkan PN Wates ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "PN Wates sepertinya menyepelekan Perma 3/2016. Laporan ke KPK juga kami sampaikan karena dugaaan penyalahgunaan kekuasaan. Ada prosedur yang tidak sesuai terkait pencairan dana itu," katanya.
Bambang Hadi Supriyanto kuasa hukun Suwarsi dkk lainnya menggatakan Suwarsi dkk merupakan ahli waris Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembajoen yang sah. Pembajoen memiliki nama kecil Sekar Kedhaton. Sekar Kedhaton ini menikah dengan Raden Mas Wugu Harjo Sutirto.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Wates Edy Sameaputty menjelaskan, pencairan tersebut dilakukan langsung oleh KGPAA Paku Alam X, pada 5 Juni 2018 dengan nominal lebih kurang Rp701,5 miliar.
Pencairan dilakukan bersama dengan sejumlah saksi. Edy beralasan, pencairan dilakukan karena perkara atas tanah PAG yang dikonsinyasi dengan nomor perkara 195/2016/Pdt.G/PN WAT dan 197/Pdt.G/PN WAT sudah berkekuatan hukum tetap di PN Wates.
Selain itu, tidak ada upaya hukum yang dilakukan dan terdaftar ke PN Wates. Saat pencairan, pihak yang mencairkan juga sudah membawa surat pengantar dari panitia pengadaan tanah, sesuai dengan yang sudah diatur pasal 35, termasuk pasal 32 dalam Peraturan Mahkamah Agung No.3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement









