Advertisement

Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif

Beny Prasetya
Senin, 17 September 2018 - 12:17 WIB
Nina Atmasari
Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif Ilustrasi PNS - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.

Kasus tersebut meliputi kasus korupsi proyek pembangunan pasar Pripih, Pengadaan instrumen TPA Banyuroto, dan pembangunan sekolah MI di Desa Bendungan. Adapun ketiganya telah inkrah dan mendapatkan ganjaran berupa hukuman.

Advertisement

Kendati telah diputus di meja hijau, kasus korupsi yang melibatkan satu PNS di tiap kasusnya itu ternyata satu di antaranya masih berstatus aktif hingga berita ini dimuat. PNS tersebut bernama Suharti yang terlibat korupsi pembangunan gedung di sekolah MI desa Bendungan.

"Masih aktif [di sekolah tersebut], dan sudah menjalani masa hukuman," kata Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Kulonprogo, Nurudin, Minggu (17/9/2018).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait golongan, jabatan dan sejak tahun berapa kembali aktif, Nurudin memilih tidak menjawab.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Yuriyanti menyatakan kedua koruptor yang terlibat kasus pengadaan di TPA Banyuroto dan Pembangunan Pasar Pripih sudah tidak aktif lagi.

"Keduanya sudah dipecat, dan satu orang sudah meninggal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat

Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat

News
| Sabtu, 04 April 2026, 21:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement