Advertisement
Ditolak Warga, Pemkot Jogja Bela Investor Apartemen
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Sejumlah warga tetap menolak keras pembangunan Apartemen Dhika Universe di Terban, Gondokusuman. Meski begitu, Pemkot tetap membela investor.
Yulia, salah seorang warga RT 1 mengaku sejak 2014 menolak pembangunan apartemen tersebut. Selain tidak pernah mendapat sosialisasi, dia kawatir dampak negatif dari pembangunan tersebut. "Pastinya masalah dampak lingkungan ya, terutama masalah air. Belum lagi proses pembangunan yang nantinya bising dan sebagainya," katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (18/9/2018).
Advertisement
Dia bersama lima KK lainnya selama ini tidak pernah dilibatkan dalam kesepakatan apapun terkait rencana pembangunan apartemen tersebut. Padahal, jarak antara rumahnya dengan lokasi pembangunan apartemen hanya sekitar lima meter. "Apalagi katanya ada kompensasi Rp10 juta untuk warga ring satu, saya tidak pernah menerima uang itu karena sejak awal saya menolak [pembangunan]," ujarnya.
Warga penolak apartemen khawatir dampak sosial, lingkungan, hingga proses belajar mengajar terganggu jika pembangunan apartemen tersebut tetap dilakukan. Alasannya, ketika sosialisasi pihak pengembang atau pemrakarsa tidak menjelaskan dampak dari pembangunan apartemen tersebut.
Meskipun masih ada penolakan dari warga, Pemkot Jogja menganggap pembangunan Apartemen Dhika Universe di Terban sudah klir dan tidak menyalahi aturan. Pemberian izin juga dinilai sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) lokasi apartemen. "Seluruh persyaratan dan kelengkapan proses pembangunan apartemen tidak ada masalah. Semua sudah sesuai prosedur," kata Kepala Bidang Perizinan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiono.
Mestinya, kata Setiono, jika masih ada penolakan dari warga hal itu disampaikan ketika proses sosialisasi dilakukan. "Karena dokumen lingkungan tidak ada masalah, akhirnya kami beri IMB," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jogja Suyana. Menurutnya, persetujuan Andal oleh DLH tidak perlu mendapatkan persetujuan dari warga. Persetujuan Andal dikeluarkan manakala pemerakarsa sudah bisa mengatasi kekhawatiran-kekhawatiran yang disampaikan warga terdampak.
Setiap dampak yang akan muncul dari pembangunan apartemen itu harus bisa diatasi. Misalnya mengatasi dampak-dampak yang akan terjadi seperti asap, harus menggunakan filter. Atau khawatir masalah air tanah, solusinya pemrakarsa akan menggunakan air PDAM bukan air dalam tanah," jelas Suyana.
Terpisah, Damaryanda Pawitan selaku Project Director Apartemen Dhika Universe mengatakan adanya penolakan wajar. Meski begitu, dia yakin tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan terkait proses pembangunan apartemen tersebut.
Dia mengatakan, kekhawatiran masalah air tidak akan terjadi karena air apartemen 100% menggunakan air PDAM dan bukan air dalam tanah. "Seluruh persyaratannya sudah kami lakukan, sampai pemberian kompensasi kepada warga terdampak," katanya.
Dia mengakui jika mengeluarkan dana kompensasi kepada warga terdampak. Hal itu wajar dilakukan bahkan ada kesepakatan dengan warga. "Itu tidak masalah. Ring satu Rp10 juta, ring dua ring tiga saya lupa. Itu kami berikan 50 persen dulu, sisanya nanti saat proses pembangunan berjalan," katanya.
Sebelumnya, Tulus, salah seorang warga Terban mengadu masalah tersebut ke Forpi, Senin (17/9/2018). Pasalnya, Pemkot tetap mengeluarkan IMB dan menyetujui Andal meskipun warga di sekitar menolak pembangunan Apartemen. Tulus juga membawa seabrek dokumen termait proses pembangunan apartemen tersebut.
Secara fisik, pembangunan apartemen tersebut dinilai berdampak negatif bagi lingkungan. "Kalau apartemen sudah dihuni, akan muncul persoalan sosial. Air tanahnya bisa habis dibuat apartemen, lalu lintas bisa semakin padat dan lainnya," katakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement