Advertisement
Calon Legislatif di Bantul Berkurang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menetapkan 442 calon anggota legislatif masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk dipilih dalam Pemilu 2019 mendatang. Jumlah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul tersebut berkurang dari sebelumnya 446 dalam daftar calon sementara (DCS).
"Ada empat calon yang mengundurkan diri dengan alasan pribadi," kata Ketua KPU Bantul Mohamad Johan Komara, di sela-sela acara penyampaian Surat Keputusan (SK) DCT Anggota DPRD Bantul kepada partai politik peserta Pemilu 2019 di Tembi Rumah Budaya, Sewon, Kamis (20/9/2018).
Advertisement
Saat ini DCT anggota DPRD Bantul dalam Pemilu 2019 sebanyak 442 orang dengan rincian laki-laki 238 orang dan perempuan 204 orang. Total keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif di Bantul ini sebesar 47%. Melebihi dari ketentuan 30% keterwakilan perempuan.
Johan mengatakan calon legislatif yang mengundurkan diri atas inisiatif pribadi tidak dapat diganti dengan calon lain, kecuali yang mengundurkan diri adalah perempuan yang berpengaruh terhadap keterwakilan 30% perempuan dalam daftar caleg. Proses pengunduran diri calon disampaikan oleh partai politik ke KPU Bantul.
Johan enggan menyebut nama calon maupun partai yang mengundurkan diri tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh empat calon yang mengundurkan diri tersebut dua di antaranya dari Partai Kebangkitan Bangsa, yakni Untung Suparmadi dan Fatoni. Keduanya dari daerah pemilihan Bantul V (Pajangan, Pandak, Srandakan, dan Sanden).
Calon lain yang mengundurkan diri adalah Inggar dari Gerindra yang juga daerah pemilihan Bantul V. Sekretaris DPC Gerindra Bantul Darwin Putu Arta membenarkan satu calon legislatif partainya mengundurkan diri.
Ia mengatakan Inggar yang juga bekerja sebagai staf DPRD Bantul diminta memilih apakah akan tetap mencalonkan diri dengan syarat mundur dari staf Dewan.
"Yang bersangkutan lebih memilih tetap di staf Dewan. Otomatis harus mundur dari pencalonan," kata Darwin.
Sementara Wakil Sekretaris DPC PKB Bantul Anwar Mustajab mengatakan kedua calon legislatif yang mundur karena keinginan pribadi dan partai tidak bisa memaksa. "Lebih ke faktor pribadi, bukan partai yang meminta mundur," kata Anwar.
Setelah penetapan DCT ini, tahapan Pemilu 2019 adalah kampanye yang dimulai pada 23 September mendatang. Sebelum kampanye, KPU meminta semua partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan dana awal kampanye pada 23 September, maksimal pukul 18.00 WIB. Jika tidak, berpotensi pada pembatalan pencalonan jika dana kampanye tidak disampaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement