Advertisement

Soal Kerawanan Pemilu, Mahfud MD Sarankan Aparat DIY Tegas Tegakkan Hukum

Sunartono
Sabtu, 29 September 2018 - 14:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Soal Kerawanan Pemilu, Mahfud MD Sarankan Aparat DIY Tegas Tegakkan Hukum Mantan Ketua MK Prof Mahfud MD saat memberikan kuliah umum di UAD, Sabtu (29/9/2018). - Harian Jogja/Sunartono

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Mahfud MD memberikan komentarnya terkait Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berada di urutan kedua soal kerawanan pemilu. Aparat di DIY disarankan tegas dalam penegakan hukum, namun harus mengedepankan cara persuasif.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis indeks kerawanan pemilu (IKP) dengan menempatkan DIY di urutan kedua dengan IKP 52,14 di bawah Papua Barat dengan angka 52,83. Di DIY, wilayah paling rawan adalah Sleman dengan angka 66,67 disusul Gunungkidul dan Kulonprogo dengan angka sama 61,90 kemudian Bantul 46,43 dan Kota Jogja dengan tingkat kerawanan paling rendah di angka 39,29.

Advertisement

Mahfud mengatakan, seluruh aparat terkait dengan Pemilu di DIY harus meningkatkan antisipasi lebih tinggi terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang memasukkan DIY di urutan kedua paling rawan secara nasional. Negara harus mempersiapkan antisipasi itu untuk dapat mencapai Pemilu yang aman dan damai.

"Supaya diantisipasi kalau dianggap rawan, maka tingkat antisipasinya harus lebih tinggi dari yang tidak rawan kan begitu. Saya kira haruslah negara mempersiapkan itu," katanya seusai mengisi kuliah umum di Kampus 2 UAD, Jalan Pramuka, Umbulharjo, Kota Jogja, Sabtu (29/9/2018).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Paramparapraja di Pemda DIY ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kerawanan pemilu. Ia menyarankan seluruh aparat terkait Pemilu di DIY ini harus tegas dan menjadikan penegakan hukum sebagai alat menyelesaikan semua bentuk kerawanan.

"Ya jelas dong, hukum itu harus menjadi alat menyelesaikan semua kerawanan, semua konflik itu kembalinya ke hukum. Oleh sebab itu yang harus siap itu aparat hukum sekarang," ucapnya.

Akantetapi Mahfud meminta soal penegakan hukum jangan dilakukan dengan represif tetapi harus mengedepankan cara-cara yang persuasif. Alasannya, hukum di Indonesia yang lebih bersifar restorative justice atau mengedepankan pada kondisi terciptanya keadilan serta keseimbangan bagi pelaku dan korban. "Jadi harus ke persuasif bukan pada tindakan-tindakan keras," ucapnya.

Dalam kesempatan itu Mahfud MD memberikan kuliah umum dengan tema Problematika Kebangsaan di Era Milenial dihadiri ratusan mahasiswa baru dari 11 prodi pascasarjana UAD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement