Advertisement
Pemkab Kulonprogo Keluarkan Moratorium Penambangan di 2 Kecamatan Ini
Ilustrasi penambangan batu. - Solopos/Burhan Aris Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Pemerintah Kabupaten Kulonprogo memberlakukan moratorium penambangan batu andesit di Kecamatan Samigaluh dan Girimulyo.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Heriyanto mengungkapkan, moratorium seluruh kegiatan penambangan, tertuang dalam Keputusan Bupati Kulonprogo No.404/A/2017 tentang Penundaan Pemberian Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Kegiatan Usaha Pertambangan di Kecamatan Girimulyo dan Samigaluh.
Advertisement
Moratorium diberlakukan karena saat ini review Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032 masih tahap pembahasan.
"Di sana akan menjadi kawasan wisata di Kawasan Bukit Menoreh, sehingga perlu ada penataan ruang. Salah satunya pelarangan penambangan di wilayah itu," kata dia, Senin (1/10/2018).
BACA JUGA
Menurut dia, apabila di masa-masa sekarang muncul izin penambangan, maka akan menghambat pembangunan lainnya. Namun demikian, penambangan yang memiliki akses jalan [jalur Girimulyo ke Pengasih] tetap diizinkan beroperasi.
Selain alasan perumusan review Perda, moratorium dilakukan dalam rangka menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, untuk mencegah penurunan kelestarian lingkungan hidup.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Akhid Nuryati mengaku terkejut dengan adanya kebijakan moratorium penambangan di wilayah tersebut. Pasalnya, dirinya tidak pernah mendapat informasi, soal adanya kebijakan itu. Pemkab juga tak pernah menyinggung perihal moratorium penambangan di kawasan tersebut. Namun DPRD tetap akan mencermati kebijakan tersebut.
"Kenapa hanya di Samigaluh dan Girimulyo? Kalibawang juga masuk kawasan bukit Menoreh dan sudah berkembang pariwisata, tapi kenapa tidak dilakukan moratorium. Di sana banyak penambangan yang merusak lingkungan," ujarnya.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, Pemkab sudah menyosialisasikan perihal moratorium penambangan di Girimulyo dan Samigaluh, termasuk menuangkan larangan penambangan itu dalam RTRW.
Kecamatan Kalibawang tidak masuk dalam kebijakan moratorium, karena masyarakat Kalibawang masih bisa dimungkinkan menambang pasir di Sungai Progo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Crane Proyek Kereta Cepat Thailand Ambruk, Kereta Terbelah 28 Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baru Ada 10 SPPG di Sleman Kantongi Sertifikat Laik Higiene
- Kolaborasi Driver Bajaj Maxride Perkuat Transportasi Wisata Jogja
- Murai Batu Rp150 Juta di Pleret Bantul Dicuri, Aksi Terekam CCTV
- Pilur Serentak Bantul 2026, Pemkab Siapkan Anggaran Rp3,8 Miliar
- Musim Hujan Rawan Leptospirosis, 13 Warga Bantul Meninggal di 2025
Advertisement
Advertisement




