Advertisement
Soal Pungli Kompensasi NYIA, Patra Pansel Tuding Penegak Hukum Tak Sigap

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Paguyuban Warga Terdampak Bandara Pantai Selatan (Patra Pansel) menilai aparat penegak hukum kurang sigap mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dan pemotongan dana kompensasi pembebasan lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang diduga dilakukan oleh perangkat desa di Desa Glagah.
Koordinator lapangan Patra Pansel, Wisnu Karsosentono, mengatakan pungli dan pemotongan dana termasuk kasus pidana korupsi yang tidak memerlukan aduan ataupun laporan untuk tindak lanjut pengusutannya. Menurutnya, ada fakta yang terjadi di lapangan dan bisa ditindaklanjuti. "Padahal dugaan pungli ini sudah jelas faktanya, ada saksi korban, buktinya juga valid," kata dia, Minggu (7/10/2018).
Advertisement
Ia menambahkan Patra Pansel telah mengadukan lambannya pengusutan kasus tersebut kepada Komisi I DPRD Kulonprogo. Harapannya, Dewan bisa mendesak aparat penegak hukum dan stakeholder terkait untuk segera menyidik kasus tersebut berdasarkan data dan bukti di lapangan tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
"Apalagi masyarakat desa cenderung ewuh pekewuh jika harus berurusan dengan hukum. Seharusnya aparat penegak hukum jemput bola karena ini tindak korupsi yang harus dibersihkan. Kami dalam hal ini bersikap pasif, tetapi kalau ada warga bersedia menjadi saksi kami siap mendampingi," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kulonprogo, Ajrudin Akbar, mengapresiasi aspirasi Patra Pansel sebagai bagian dari hak warga dalam menyatakan pendapat dan pengawasan terhadap program pembangunan. Ia juga sepakat sudah seharusnya dugaan pungli ditindaklanjuti pihak berwenang, dalam hal ini Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli). "Kami berkoordinasi dengan tim tersebut, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Patra Pansel," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Patra Pansel menuntut transparansi pencairan dana konsinyasi lahan terdampak NYIA yang diduga dikotori pungli. Awalnya, dugaan tersebut disampaikan lewat aksi damai di Simpang Empat Desa Glagah, Senin (27/8).
Berdasarkan pengakuan warga penerima uang ganti rugi lahan NYIA kepada pengurus Patra Pansel, jumlah warga korban pungli oleh perangkat desa sangat banyak. Besaran pungli bervariasi antara Rp3 juta sampai Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu (9/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement