Advertisement
Pemdes Terdampak NYIA Kesulitan Peroleh Tanah Desa Pengganti
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah desa (Pemdes) terdampak proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) belum mendapatkan tanah pengganti tanah desa yang diambil alih proyek. Hal itu terjadi karena pemdes kesulitan menemukan kecocokan nilai dan luasan tanah pengganti.
Kepala Desa Glagah, Agus Parmono, mengatakan tanah Desa Glagah yang terkena proyek NYIA luasnya 3.000 meter persegi berada di Dusun Kepek dan untuk program relokasi warga seluas enam hektare (Ha). Saat ini tak memungkinkan bagi Pemdes Glagah mencari tanah pengganti di dalam desa Glagah karena harga tanah sudah terlalu tinggi. Saat ini Pemdes baru membentuk tim survei tanah. Jika tim sudah menemukan calon tanah pengganti yang cocok akan dilaporkan ke tim di tingkat kabupaten. "Selanjutnya menjalani penilaian oleh appraisal. Warga kami persilakan memberi penawaran, namun harus menyertakan syarat formal seperti salinan sertifikat," ujarnya, Jumat (5/10/2018).
Advertisement
Agus menyatakan diperkirakan Pemdes Glagah akan mencari calon tanah pengganti di luar desa Glagah sekalipun lokasi tanah terpencar dan kemungkinan luasan lahan lebih sempit.
Kepala Desa Palihan, Kalisa Paraharyana, mengungkapkan dari total luas tanah desa 24 ha, sebanyak 14 ha digunakan oleh proyek NYIA dan terpakai untuk program relokasi warga terdampak seluas enam hektare. Seluruh tanah pelungguh dan pengarem-arem juga terpakai proyek. Luas tanah desa tersisa sekitar dua hektare untuk area makam, balai desa, dan gedung SD Mlangsen, sehingga area sawah tersisa 3.000 meter persegi. "Tidak ada pelungguh sekarang harus prihatin. Kasihan lagi yang purna tugas, karena seharusnya dapat bagian seperlima dari pelungguh, tapi kini tidak dapat apa-apa," ujarnya.
Ia menjelaskan Desa Palihan mendapatkan dana ganti rugi tanah terdampak NYIA senilai Rp3,3 miliar. Sudah dua tahun berjalan sejak akuisisi tanah Pemdes masih belum mendapatkan tanah pengganti. Ia menyatakan jajarannya hampir tak mungkin mendapatkan tanah dengan luas sama atau lebih besar ketimbang lahan awal. Pilihan terbaik menurutnya mencari di desa atau kecamatan lain asalkan masih satu kabupaten. Hal itu sudah diatur pula dalam regulasi peraturan gubernur. Hitungan kriteria tanah pengganti ada pada kesesuaian nilai. Lebih luas atau lebih kecil tanah, tergantung berdasarkan perhitungan nilai oleh tim penaksir. "Kami akan cari di manapun yang ada. Kami belum sempat mencari, karena dana operasionalnya baru dibayarkan. Yang paling memungkinkan, jelas membeli tanah pribadi dan kami harap warga bisa membuat penawaran," ujarnya.
Dana operasional untuk penggantian tanah itu baru dicairkan pada Oktober senilai Rp3,8 miliar diperuntukkan bagi lima desa terdampak, sehingga proses penggantian tanah baru berjalan beberapa waktu belakangan. Pemdes masih berupaya mencari tanah yang layak dan sesuai kriteria serta mengumpulkan penawaran-penawaran dari masyarakat.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulonprogo, Heriyanto mengungkapkan, Pergub sudah jelas mengatur kewajiban desa, untuk mencarikan lahan pengganti tanah desa yang digunakan untuk kepentingan umum. "Saat ini kades dan perangkat desa kehilangan penghasilan tambahan karena belum ada lahan pengganti tanah desa, mengingat sebagian di antaranya [tanah yang diakuisisi proyek NYIA] berupa tanah bengkok sebagai lahan garapan mereka," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Rabu 24 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 24 April 2024, Cek Lokasinya!
Advertisement
Advertisement