Advertisement
Perangkat Desa Tidak Netral Saat Pilkades dan Pemilu di Bantul Terancam Dipecat
Bupati Bantul Suharsono. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Bupati Bantul Suharsono meminta semua perangkat desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 14 Oktober mendatang, netral dan tidak boleh terlibat dalam dukung mendukung calon tertentu.
Ancaman Suharsono ini tertuang dalam surat edaran Bupati Bantul Nomor 141/04386/Adpemdes tentang Netralitas Aparatur Pemerinthan Desa dan Tertib Pelaksanaan Pilkades Serentak 2018. Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala kepala desa dan Badan Pemusyawaratan Desa se-Bantul.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul, Suparman, membenarkan surat edaran tersebut. "Iya benar baru dikeluarkan Bupati," kata dia, Selasa (9/10/2018). Suparman mengatakan edaran itu dikeluarkan untuk mewujudkan pelksanaan pilkades serentak yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Advertisement
Terdapat empat poin dalam edaran Bupati Bantul. Selain meminta aparat desa untuk netral, juga melarang aparat desa menjadi tim sukses dan menjadi peserta kampanye. "Anggota BPD, lurah desa, pamong desa, panitia pemilihan tingkat desa, dan staf honorer desa yang melanggar ketentuan [tidak netral dan menjadi tim sukses] diberikan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian dari jabatannya, sesuai mekanisme perturan perundang-undangan," demikian bunyi surat edarannya.
Bupati juga melarang penyelenggaraan kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum, sejak pelaksanaan kmpanye pilkades sampai pelantikan kepala desa terpilih.
BACA JUGA
Sebelumnya, dalam acara deklarasi damai 87 calon kepala desa, Suharsono sudah mengingatkan agar kepala desa terpilih nanti tidak menggelar hiburan supaya tidak memancing emosi calon kepala desa yang kalah. "Jangan ada seperti dangdutan, pawai atau apalah. Tapi kalau pengajian saya izinkan," kata Suharsono.
Pilkades serentak 14 Oktober nanti diikuti 30 desa dari 15 kecamtan. Jumlah calon kepala desa sebanyak 87 orang. Tiap-tiap desa calonnya mulai dari dua hingga lima orang. Dari jumlah calon, beberapa desa disominasi dari perangkat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement









