Advertisement
Aturan Jarak Toko Modern dan Pasar Tradisional di Sleman Bakal Diperpendek, Dewan Berdebat Alot

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang mendapat penolakan dari beberapa kelompok masyarakat pasar tradisional dibahas ulang sebelum disahkan. Pembahasan berjalan alot, terkait jarak antara toko modern berjejaring nasional dengan pasar tradisional.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Arif Kurniawan mengatakan pansus masih mengkaji ulang raperda tersebut setelah ada penolakan dari kelompok masayarakat pasar tradisional terkait jarak. Sebelumnya dalam draf raperda dijelaskan jarak antara toko modern berjejaring nasional dengan pasar tradisional yaitu menjadi 500 meter. Pada aturan sebelumnya jarak tersebut yaitu 1.000 meter.
Advertisement
"Pansus masih bekerja, memang ada berbeda pendapat, tapi itu hal yang wajar," katanya pada Kamis (18/10/2018). Menurutnya, tidak ada target khusus harus kapan raperda tersebut disahkan.
Ia mengatakan pembahasan yang paling alot yaitu terkait jarak. Selain itu pembahasan lainnya yang berbeda pendapat yaitu terkait perlindungan bagi produk UMKM lokal. "Nanti ada proses selanjutnya yaitu maju ke penyampaian pendapat dari fraksi," ujar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sleman Sofyan Setyo Darmawan mengatakan ia menolak adanya perubahan jarak dari 1.000 meter ke 500 meter. Selain itu, ia mengusulkan selain adanya perlindungan pada pasar tradisional, harusnya ada juga perlindungan pada toko kelontong.
"Sebenarnya yang terdampak dari adanya toko modern berjejaring nasional itu kan toko kelontong, harusnya pertimbangkan juga jarak dengan toko kelontong," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, kajian ilmiah perihal raperda itu harus lebih dimatangkan. "Jadi harus ada kajian yang lebih matang, dengan jarak 500 meter itu apa pertimbangannya, kenapa harus menjadi 500 meter," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement