Advertisement

Promo Desember

Bianglala dan Kora-Kora di Pasar Malam Sekaten Dihentikan, Bagaimana Biaya Sewa Lahan?

Newswire
Kamis, 15 November 2018 - 23:50 WIB
Bhekti Suryani
Bianglala dan Kora-Kora di Pasar Malam Sekaten Dihentikan, Bagaimana Biaya Sewa Lahan? Ilustrasi PMPS Sekaten. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) sedang menghitung ulang biaya sewa untuk pengelola wahana permainan yang menyewa lahan di Alun-Alun Utara Jogja setelah penghentian operasional sejumlah wahana permainan akibat insiden bianglala terbalik.

"Sewa lahan di area Pasar Malam Perayaan Sekaten [PMPS] dibayar dalam dua tahap. Untuk tahap pertama sudah dibayarkan dan saat ini kami masih menghitung ulang sewa untuk pengelola wahana permainan karena luasan lahan yang digunakan berbeda," kata Ketua Tim Pemanfaatan Lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) Evi Wahyuni di Jogja, Kamis (15/11/2018).

Advertisement

Penyewa lahan di area PMPS sudah diminta untuk melunasi biaya sewa selama 10 hari pertama yang dibayarkan saat melakukan pendaftaran.

Biaya sewa tahap pertama tersebut terhitung sejak 2-11 November sehingga belum ada penghitungan untuk pengembalian sewa karena kebijakan untuk menghentikan seluruh operasional bianglala dan kora-kora di area PMPS baru dilakukan pada Selasa (13/11/2018) atau sekitar satu pekan sebelum PMPS berakhir pada 19 November.

Penghitungan ulang biaya sewa wahana permainan di area PMPS dilakukan karena pengelola permainan biasanya tidak hanya mengoperasionalkan bianglala dan kora-kora saja tetapi juga wahana permainan lain yang masih diperbolehkan untuk dioperasionalkan.

"Kami sudah meminta pengelola wahana permainan untuk segera menghentikan operasional bianglala dan kora-kora apabila mereka masih menjalankan kedua jenis permainan tersebut. Kemarin kami sudah menegur mereka," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan, apabila masih ada pengelola wahana permainan di arena PMPS yang mengoperasionalkan bianglala dan kora-kora padahal sudah ada imbauan untuk menghentikannya, maka mereka bisa dinilai tidak patuh.

"Kami hanya berharap, pengelola wahana itu bisa memahami alasan mengapa bianglala dan kora-kora dihentikan operasionalnya. Jangan hanya berbicara untung dan rugi, tetapi harus memperhatikan hal lain seperti jaminan keamanan untuk pengunjung dan kelaikan wahana," katanya.

Jika pengelola wahana permainan mengaku memiliki sertifikasi terkait kelaikan wahana permainan, Haryadi menyarankan pengelola melapor ke kepolisian setempat termasuk lembaga sertifikasi yang kompeten. "Kelaikan itu pun harus diuji oleh pihak yang benar-benar ahli," katanya.

Di area PMPS terdapat tujuh unit bianglala atau kincir angin dan delapan unit kora-kora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Natal dan Tahun Baru Tetap Bekerja? Begini Aturan Uang Lembur bagi yang Bekerja Saat Libur

News
| Minggu, 15 Desember 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik

Wisata
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement