Lelang Cabai Digital Bantu Petani Bantul Hindari Harga Tengkulak
Lelang cabai digital di Bantul membantu petani mendapat harga lebih tinggi dibanding pengepul, dengan total 1,7 ton sudah dilelang.
Perumahan/rumah - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul mendorong masyarakat untuk tertib dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Program itu disebut berguna untuk memastikan seluruh proses pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan memenuhi aspek keselamatan.
Kepala DPUPKP Bantul, Jimmy Simbolon mengatakan, pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) saat ini dilakukan melalui aplikasi SIMBG milik Kementerian PUPR. Sistem ini menggantikan mekanisme lama berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Secara prinsip tidak banyak perbedaan dengan IMB, hanya sistemnya sekarang lebih terintegrasi dan berbasis aplikasi. Semua pengajuan dilakukan secara online melalui SIMBG, jadi lebih cepat dan transparan,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Menurut Jimmy, sebelum membangun warga pemohon wajib memperoleh PBG. Setelah bangunan selesai, barulah diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan aman digunakan. “PBG memastikan perencanaan sesuai struktur dan tata ruang, sementara SLF memastikan bangunan itu layak digunakan,” jelasnya.
Jimmy juga menekankan pentingnya kesesuaian fungsi bangunan dengan zonasi yang ditetapkan oleh jawatan tata ruang setempat. Misalnya, bangunan pendidikan harus mendapat persetujuan dari instansi terkait, sementara bangunan usaha perlu memenuhi ketentuan perizinan berusaha melalui OSS, begitu pula bangunan komersial.
"Memang kami akui bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG ini masih rendah, rata-rata 100 pengajuan per bulan. Makanya kami dorong agar segera mengurus,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah menyebut bahwa proses penerbitan izin PBG dilakukan setelah melalui beberapa tahap, mulai dari pemeriksaan dokumen teknis, tinjauan lapangan, hingga perhitungan retribusi.
“Setelah pemohon membayar retribusi dan semua persyaratan terpenuhi, baru izin ditandatangani. Berdasarkan SOP, proses dari pengajuan hingga penerbitan maksimal 28 hari kerja,” katanya.
Dengan sistem digital dan aturan yang lebih tertib, pemerintah berharap pengurusan PBG di Bantul tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat membangun sesuai ketentuan tata ruang dan prinsip keselamatan bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lelang cabai digital di Bantul membantu petani mendapat harga lebih tinggi dibanding pengepul, dengan total 1,7 ton sudah dilelang.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.
Hashim mundur dari WIFI. Pengamat menilai Internet Rakyat dan pemanfaatan spektrum 1,4 GHz tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan UMKM secara merata hingga tingkat kampung melalui promosi, pemasaran, dan dukungan berkelanjutan.