Advertisement
DPUPKP Bantul Dorong Masyarakat Tertib Urus PBG
Perumahan/rumah - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul mendorong masyarakat untuk tertib dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Program itu disebut berguna untuk memastikan seluruh proses pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan memenuhi aspek keselamatan.
Kepala DPUPKP Bantul, Jimmy Simbolon mengatakan, pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) saat ini dilakukan melalui aplikasi SIMBG milik Kementerian PUPR. Sistem ini menggantikan mekanisme lama berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Advertisement
“Secara prinsip tidak banyak perbedaan dengan IMB, hanya sistemnya sekarang lebih terintegrasi dan berbasis aplikasi. Semua pengajuan dilakukan secara online melalui SIMBG, jadi lebih cepat dan transparan,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Menurut Jimmy, sebelum membangun warga pemohon wajib memperoleh PBG. Setelah bangunan selesai, barulah diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan aman digunakan. “PBG memastikan perencanaan sesuai struktur dan tata ruang, sementara SLF memastikan bangunan itu layak digunakan,” jelasnya.
BACA JUGA
Jimmy juga menekankan pentingnya kesesuaian fungsi bangunan dengan zonasi yang ditetapkan oleh jawatan tata ruang setempat. Misalnya, bangunan pendidikan harus mendapat persetujuan dari instansi terkait, sementara bangunan usaha perlu memenuhi ketentuan perizinan berusaha melalui OSS, begitu pula bangunan komersial.
"Memang kami akui bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG ini masih rendah, rata-rata 100 pengajuan per bulan. Makanya kami dorong agar segera mengurus,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah menyebut bahwa proses penerbitan izin PBG dilakukan setelah melalui beberapa tahap, mulai dari pemeriksaan dokumen teknis, tinjauan lapangan, hingga perhitungan retribusi.
“Setelah pemohon membayar retribusi dan semua persyaratan terpenuhi, baru izin ditandatangani. Berdasarkan SOP, proses dari pengajuan hingga penerbitan maksimal 28 hari kerja,” katanya.
Dengan sistem digital dan aturan yang lebih tertib, pemerintah berharap pengurusan PBG di Bantul tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat membangun sesuai ketentuan tata ruang dan prinsip keselamatan bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
119 Juta Orang Diprediksi Bepergian Saat Natal-Tahun Baru
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Jumat 5 Desember 2025
- Perbaikan Jembatan Kewek di Jogja Telan Rp19 Miliar dari APBN 2026
- Simak! Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, 5 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



