Advertisement
Bantul Defisit Keuangan Rp179 Miliar, Lebihi Ambang Batas

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bantul tahun anggaran 2019 mengalami defisit hingga Rp179 miliar dari total belanja sekitar Rp2,3 triliun.
Angka defisit Rp179 miliar mencapai 7,8% dari total belanja APBD 2019. Anggota Badan anggaran DPRD Bantul, Setiya mengatakan angka defisit sebesar 7,8% sejatinya telah dikurangi dari angka sebelumnya mencapai 9% dari total belanja atau sekitar Rp207 miliar.
Advertisement
Angka defisit 7,8% kata dia bahkan masih melebihi ambang batas atau ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK mensyaratkan angka defisit APBD hanya boleh di angka 4%-6% dari total rencana belanja.
Dikatakannya, Badan anggaran DPRD Bantul bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mencermati item belanja yang dapat dipangkas untuk mengurangi angka defisit menjadi tinggal 7,8% dari sebelumnya 9%.
Semua sektor berpeluang untuk dipangkas anggarannya namun fokusnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum bisa berkontribusi terhadap Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
"Sejauh ini BUMD yang belum bisa setor ke PAD adalah Aneka Dharma," kata Setiya kepada Harianjogja.com, Kamis (20/11/2018).
Mengingat angka defisit yang dinilai masih tinggi, Setiya memprediksi, rencana penyertaan modal ke Bank Bantul dan Bank BPD DIY berpotensi tidak bisa dipenuhi 100% lantaran defisit keuangan.
Dikatannya pula, berkurangnya sejumlah sumber pendapatan daerah menyebabkan APBD mengalami defisit. Antara lain dana bagi hasil pajak dari pusat ke daerah berkurang sebesar Rp9 miliar.
Tidak hanya itu pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati turun sekitar Rp15 miliar. Selain itu rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% pada 2019 turut membebani belanja anggaran daerah.
"Sistem rujukan berjenjang BPJS berdampak pada pendapatan RSUD, belum lagi penambahan jumlah PNS," ujar dia.
Saat ini kata dia, belum ada rencana tim anggaran untuk memangkas kembali pos belanja guna mencapai angka ideal defisit yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar maksimal 6%. RAPBD akan diserahkan terlebih dahulu ke Pemerintah DIY untuk dievaluasi. Kebijakan memangkas kembali anggaran atau tidak, akan diputuskan setelah ada instruksi Gubernur DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
- Pelajar Jogja Isi Liburan Sekolah dengan Lestarikan Budaya Jawa, Belajar Geguritan hingga Aksara Jawa
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement
Advertisement