Advertisement

Rehabilitasi Dampak Cempaka, Sektor Perikanan Tak Peroleh Ganti Rugi

Uli Febriarni
Minggu, 25 November 2018 - 13:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Rehabilitasi Dampak Cempaka, Sektor Perikanan Tak Peroleh Ganti Rugi Ilustrasi banjir. - Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mendapat anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi penanganan bencana Badai Cempaka sebesar Rp40 miliar. Kendati demikian dari anggaran tersebut sektor perikanan tak mendapat ganti rugi kerusakan akibat badai yang menerjang pada November 2017 itu.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulonprogo, Ariadi, menuturkan BPBD sesungguhnya sudah berusaha untuk mengusulkan ada alokasi untuk perbaikan sektor perikanan. Namun anggaran yang didapatkan tetap diputuskan hanya diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur jalan, irigasi dan pembangunan rumah warga. Tetapi apabila rumah-rumah tadi sudah ada yang diperbaiki oleh Pemkab atau swasta, maka data rumah tersebut akan dicoret dari daftar bantuan. "Untuk perbaikan sektor perikanan kami sudah mengusulkan, tetapi tidak lolos verifikasi," ujarnya, belum lama ini.

Advertisement

Ia menyebutkan rehabilitasi dan rekontruksi pembangunan jalan dilakukan di sembilan titik, saluran irigasi dilakukan di tujuh titik, dan relokasi untuk ratusan unit rumah. Ariadi mengaku belum bisa menyebutkan secara detail titik-titik yang akan menjadi objek perbaikan karena secara teknis belum masuk dalam penganggaran 2019. Hanya saja, ia menyebut sejumlah wilayah yang terkena dampak Badai Cempaka parah antara lain Kecamatan Galur, Panjatan, Wates, Kokap, Girimulyo dan Samigaluh.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Akhid Nuryati, meminta Pemkab memvalidasi bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi. Selain itu Pemkab juga harus hati-hati dan melakukan pengawasan secara ketat agar penggunaannya tidak bermasalah dengan hukum serta bisa maksimal untuk membangunan infrastruktur yang rusak. "Kami berharap Pemkab bisa membuat aturan atau regulasi yang mempermudah penggunaan dana tak terduga. Selama ini dana tak terduga hanya bisa dicairkan setelah terjadi bencana," kata dia pekan kemarin.







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement