Advertisement
Tak Miliki Perda, Pemkab Sleman Terapkan Perbup Kawasan Tanpa Rokok
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.42/2012 tentang KTR. Namun dalam penerapan belum ada sanksi dan masih sebatas upaya persuasif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Joko Hastaryo, mengatakan KTR di Sleman sudah banyak diterapkan di banyak elemen masyarakat. "Target kami penerapannya di tempat ibadah, tempat umum, dan di kantor organisasi perangkat daerah," katanya saat ditemui Selasa (27/11/2018).
Advertisement
Tidak hanya itu, di tiap dusun diterapkan dusun percontohan untuk menerapkan KTR dan sudah melakukan deklarasi KTR. Dari 1.212 dusun yang ada di Sleman, sudah ada 100 dusun yang mendeklarasikan KTR.
"Penerapan KTR di dusun hampir merata ada di setiap desa. Yang menjadi percontohan yaitu Desa Wedomartani dan Widodomartani di Kecamatan Ngemplak. Di sana hampir semua dusun sudah menerapkan KTR," ujar Joko.
Joko mengatakan dalam menerapkan KTR, tempat umum seperti kantor OPD bisa menyediakan fasilitas area merokok. Ada dua tempat yang tidak boleh ada fasilitas area merokok yaitu tempat pelayanan kesehatan dan pendidikan. Menurutnya, sanksi dalam Perbup KTR saat ini masih sebatas imbauan persuasif. "Sanksi peraturan belum ada. Kami hanya bisa memberikan pembinaan," kata Joko.
Pada Selasa, Dinkes Sleman melakukan sosialisasi terkait dengan Satuan Tugas (Satgas) KTR. Joko mengatakan nantinya satgas akan bertugas melakukan pengawasan serta pembinaan dalam penerapan KTR. Di awal, satgas baru diterapkan di lingkungan OPD Pemkab Sleman. Joko berharap selanjutnya ada penerapan Satgas KTR di masing-masing kecamatan.
Sekretaris sekaligus Kordinator Implementasi KTR Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Resti Yulianti Sutrisno, mengatakan belum kuatnya sanksi dan penerapan KTR di Sleman karena masih hanya sebatas peraturan bupati. "Di Sleman belum ada perda, hanya sebatas perbup. Yang sudah memiliki Perda KTR yakni Kabupaten Kulonprogo dan Kota Jogja," ujar Resti.
Menurut Resti, inti dari penerapan KTR oleh pemerintah daerah yaitu untuk membuat perokok bisa bertanggung jawab. "Tidak melarang merokok, tapi dengan KTR perokok bisa bertanggung jawab dengan tidak merokok di lingkungan KTR, karena yang lain berhak atas udara segar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
- BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
- Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani
- Adik Aniaya Kakak hingga Meninggal di Kalikotes Klaten, Penyebab Masih Misteri
Berita Pilihan
Advertisement
Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement