SD Muhammadiyah Sapen Pertahankan Gelar, Tarakanita Bumijo Cetak Sejarah di MLSC Jogja
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Ilustrasi PKL /Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, JOGJA- Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kota Jogja didominasi oleh kalangan pedagang kaki lima (PKL). Meski PKL yang melanggar ditertibkan bahkan diproses hukum tindak pidana ringan (Tipiring), hal itu belum memberikan efek jera.
Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jogja Widada memaparkan sejak Januari hingga Oktober 2018, tercatat sebanyak 468 pelanggaran terhadap sejumlah Perda yang ditangani Satpol PP. Dari jumlah itu sebanyak 248 pelanggaran di antaranya pelangaran Perda PKL. "Dari jumlah 248 PKL yang ditertibkan, sebanyak 160 orang menjalani sidang Tipiring,” kata Widada usai konsinyering penegakan Perda Kota Jogja, Selasa (27/11/2018).
Pelanggaran yang dinilai cukup banyak juga terkait dengan Perda Reklame, disusul pelanggaran Perda Perparkiran. Pihaknya mencatat, ada sekitar 50 juru parkir yang ditertibkan karena melanggar Perda No.18/2009 tentang penyelenggaan parkir. "Sanksi yang diberikan untuk penegakan Perda PKL dan parkir belum memberikan efek jera. Sebab sebagian pelanggar yang diproses beberapa kali, diketahui melanggar Perda," katanya.
Dia berharap sisi sosialisasi Perda dan upaya membangun kesadaran masyarakat agar tidak melanggar perlu ditingkatkan lagi. "Kami tidak hanya bicara masalah sanksi karena yang paling penting bagaimana orang tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran. Oleh karenanya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perda harus ditingkatkan,” katanya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Jogja Muhammad Durori menilai pelanggaran yang terjadi berulang-ulang dan tidak memberikan efek jera terkait dengan Perda No.26/2002 tentang PKL dan Perda No.18/2009 tentang penyelengaraan parkir. Dia mengusulkan agar pengadilan memerhatikan lokasi pelanggaran PKL maupun parkir dalam memutuskan sanksi.
"Soalnya yang melanggar pelakunya itu-itu saja. Lokasi pelanggaran juga perlu diperhatikan saat menjatuhkan sanksi. Misalnya pelanggaran PKl Malioboro hanya didenda Rp100.000, itu nilainya kecil,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan hakim dari Pengadilan Negeri Jogja Asep Permana menyatakan saat menjatuhkan sanksi denda, hakim juga memerhatikan aspek yuridis pelanggar. Hanya saja, keputusan hakim juga tidak lepas dari pertimbangan dissenting opinion. "Kalau pelanggaran dilakukan berulang, sanksi denda bisa lebih tinggi. Tapi kami juga minta Saptol PP memberikan catatan jika pelanggar sudah berulang agar kami tidak ragu mengambil keputusan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.