Advertisement

Pedagang Kaki Lima di Jogja Tercatat Paling Banyak Melanggar Perda, Hukuman Tak Bikin Jera

Abdul Hamied Razak
Rabu, 28 November 2018 - 06:50 WIB
Bhekti Suryani
Pedagang Kaki Lima di Jogja Tercatat Paling Banyak Melanggar Perda, Hukuman Tak Bikin Jera Ilustrasi PKL - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kota Jogja didominasi oleh kalangan pedagang kaki lima (PKL). Meski PKL yang melanggar ditertibkan bahkan diproses hukum tindak pidana ringan (Tipiring), hal itu belum memberikan efek jera.

Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jogja Widada memaparkan sejak Januari hingga Oktober 2018, tercatat sebanyak 468 pelanggaran terhadap sejumlah Perda yang ditangani Satpol PP. Dari jumlah itu sebanyak 248 pelanggaran di antaranya pelangaran Perda PKL. "Dari jumlah 248 PKL yang ditertibkan, sebanyak 160 orang menjalani sidang Tipiring,” kata Widada usai konsinyering penegakan Perda Kota Jogja, Selasa (27/11/2018).

Advertisement

Pelanggaran yang dinilai cukup banyak juga terkait dengan Perda Reklame, disusul pelanggaran Perda Perparkiran. Pihaknya mencatat, ada sekitar 50 juru parkir yang ditertibkan karena melanggar Perda No.18/2009 tentang penyelenggaan parkir. "Sanksi yang diberikan untuk penegakan Perda PKL dan parkir belum memberikan efek jera. Sebab sebagian pelanggar yang diproses beberapa kali, diketahui melanggar Perda," katanya.

Dia berharap sisi sosialisasi Perda dan upaya membangun kesadaran masyarakat agar tidak melanggar perlu ditingkatkan lagi. "Kami tidak hanya bicara masalah sanksi karena yang paling penting bagaimana orang tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran. Oleh karenanya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perda harus ditingkatkan,” katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Jogja Muhammad Durori menilai pelanggaran yang terjadi berulang-ulang dan tidak memberikan efek jera terkait dengan Perda No.26/2002 tentang PKL dan Perda No.18/2009 tentang penyelengaraan parkir. Dia mengusulkan agar pengadilan memerhatikan lokasi pelanggaran PKL maupun parkir dalam memutuskan sanksi.

"Soalnya yang melanggar pelakunya itu-itu saja. Lokasi pelanggaran juga perlu diperhatikan saat menjatuhkan sanksi. Misalnya pelanggaran PKl Malioboro hanya didenda Rp100.000, itu nilainya kecil,” ujarnya.

Sementara itu perwakilan hakim dari Pengadilan Negeri Jogja Asep Permana menyatakan saat menjatuhkan sanksi denda, hakim juga memerhatikan aspek yuridis pelanggar. Hanya saja, keputusan hakim juga tidak lepas dari pertimbangan dissenting opinion. "Kalau pelanggaran dilakukan berulang, sanksi denda bisa lebih tinggi. Tapi kami juga minta Saptol PP memberikan catatan jika pelanggar sudah berulang agar kami tidak ragu mengambil keputusan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement