Advertisement
TEMUAN OMBUDSMAN : Tak Ada Dokumen Sanksi dari UGM Terkait Kasus Perkosaan
Ratusan mahasiswa menandatangani petisi penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai UGM Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, Kamis (8/11/2018). - Harian Jogja/Gigih M. hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY sudah mulai menyusun draft laporan akhir terkait hasil investigasi kasus pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Dari hasil investigasi, ORI menemukan beberapa hal yang merujuk pada tindak maladministrasi.
Kasus dugaan pemerkosaan ini menimpa korban Agni (bukan nama sebenarnya) dari Fisipol UGM dan terduga pelaku HS dari Fakultas Teknik UGM saat keduanya mengikuti kegiatan KKN di Pulau Seram, Maluku pertengahan 2017 lalu.
Advertisement
Ketua ORI DIY Budhi Masturi mengatakan sejak bekerja pada 12 November 2018, tim investigasi ORI DIY sudah berhasil menemui pihak-pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Mulai dari komunitas Kita Agni, Balairung Pers, direktur dan jajaran Departemen Pengabdian Kepada Masyarakat (DPkM) UGM, perwakilan Fisipol dan Fakultas Teknik UGM, dosen pembimbing lapangan KKN, sampai Koordinator Tim Investigasi Lintas Fakultas. Tim Etik tidak dimintai keterangan karena tim ini baru dibentuk belum lama ini.
BACA JUGA
"Sampai saat ini tim investigasi ORI sudah menyusun draf laporan akhir, sudah masuk pertimbangan hukum untuk melandasi kesimpulan ada tidaknya maladministrasi. Hampir semua pihak sudah kami mintai keterangan, penjelasan, dan dokumen," kata Budhi kepada Harianjogja.com, Selasa (4/12/2018).
Kendati demikian draf tersebut belum final. "Ini belum final karena masih draf, nanti masih akan kita sisir lagi untuk memperkuat pertimbangan apakah dibutuhkan keterangan dari Rektor UGM Panut Mulyono atau tidak," lanjut Budhi.
Menurutnya ada hal yang membutuhkan konfirmasi dari rektor maupun jajarannya. Salah satunya tentang ketiadaan dokumen yang menjelaskan sanksi untuk HS.
Budhi menjelaskan secara administratif, ORI tidak menemukan adanya dokumen yang menjelaskan sanksi atau penindakan untuk HS sehingga secara administratif kasus tersebut seakan-akan tidak membutuhkan sanksi apapun.
"Ini sedang kami dalami apakah formulasi administrasi itu sebuah kesengajaan untuk mengaburkan atau ada pertimbangan lain. Apakah ini sebuah kesengajaan, kelalaian, mis komunikasi atau apa," tuturnya.
Budhi mengakui sejak awal memang Rektor Panut memaknai sanksi sebagai bentuk yang konstruktif agar jangan sampai menghancurkan masa depan pelaku maupun korban. "Tapi sanksi dalam bentuk penindakan itu belum ada atau belum kami temukan dalam kerangka administratif yang dibangun oleh pihak Universitas," tegas Budhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- WFH ASN DIY Mulai Pekan Ini, Car Free Day Tetap Lanjut
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Cuaca Tak Menentu di Jogja, Warga Diminta Waspada Pohon Tumbang
- Kereta di Jogja Kembali Tepat Waktu Seusai Evakuasi KA Bangunkarta
Advertisement
Advertisement








