Advertisement
Ingat, Tak Semua Bangunan Lawas Bisa Masuk Kategori Cagar Budaya
Kabid Pelestarian dan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Jogja, Pratiwi Yuliani (kiri) dan anggota TACB Aziz Yon Haryono (kanan) dalam FGD Warisan Budaya/Cagar Budaya di Inna Garuda Hotel Jogja, Jumat (7/12/2018). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tak semua bangunan cagar budaya (BCB) mendapatkan anggaran rehabilitasi dari pemerintah. Hanya BCB yang memenuhi syarat bisa masuk dalam daftar rehabilitasi yang ditetapkan surat keputusan pemerintah.
Meski begitu masyarakat masih bisa mengusulkan bangunan yang dinilai memenuhi syarat untuk dijadikan BCB. "Syaratnya, bangunan tersebut harus didaftarkan dulu dan masuk Daftar Warisan Budaya Daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)," kata Kepala Bidang Pelestarian dan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja, Pratiwi Yuliani, dalam kegiatan FGD Warisan Budaya/Cagar Budaya di Hotel Grand Inna Malioboro, Jogja, Jumat (7/12/2018).
Advertisement
Pernyataan Yuli tersebut menjawab pertanyaan salah seorang peserta FGD, M. Ajib warga Bausasran, Wirobrajan. Dia mempertanyakan syarat sebuah bangunan bisa masuk daftar BCB dan rehabilitasinya bisa ditanggung oleh pemerintah.
Yuli berharap warga memahami perbedaan bangunan Benda Cagar Budaya (BCB) dengan Bangunan Warisan Budaya (BWB). Seluruhnya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY No.6/2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. "Beberapa bangunan yang sudah memiliki SK BCB, seperti Hotel Inna Garuda [Grand Inna Malioboro], Stasiun Lempuyangan, dan Kepatihan," katanya.
BACA JUGA
Menurut dia BWB merupakan bangunan yang memiliki kriteria tertentu. BWB ditetapkan Wali Kota sebagai bangunan yang masuk Daftar Warisan Budaya Daerah setelah direkomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Sedangkan BCB adalah bangunan yang memiliki kriteria tertentu yang telah ditetapkan wali kota, gubernur atau menteri setelah direkomendasikan oleh TACB melalui proses pengkajian.
Anggota TACB Aziz Yon Haryono mengatakan 44 warisan budaya sebelum ditetapkan oleh walikota sebelumnya dikaji oleh TACB selama dua tahun. Jika ada bangunan yang memenuhi syarat tapi belum masuk dalam daftar, ada baiknya warga mengusulkannya ke Disbud. Tentu pengajuannya dengan menyertakan bukti-bukti autentik seperti foto fasad.
Dia berharap agar masyarakat melaporkan ke Dinas jika ada BCB yang mengalami kerusakan. Jika BCB tersebut masuk dalam daftar BCB, maka proses rehabilitasi ataupun pembenahannya harus mengikuti dan diarahkan oleh Tim agar bangunan tersebut tidak kehilangan kekhasannya. "Agar kekhasan BCB tersebut tidak hilang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement






